Pamekasan, netsembilan.com
Program Pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN) yang biasa disebut Dana Desa dan ADD (alokasi Dana Desa) 2019-2024 yang merupakan dana Perimbangan banyak disorot pegiat anti korupsi.
Pasalnya banyak kegiatan terkait program keadaan mendesak Desa yakni Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahun anggaran 2022-2024 disinyalir tidak tepat sasaran sebab realisasinya terkesan masih tersembunyi.
Bahkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa di sektor Pertanian dan Peternakan di Desa Tampojung Tengah kecamatan Waru diduga menuai polemik pasalnya kegiatan tersebut masih ada indikasi KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme)
Sehingga pegiat anti korupsi yakni LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) melakukan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap beberapa Kegiatan Desa Tampojung Tengah di Kecamatan Waru.
Mereka berharap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera memanggil seluruh desa yang dilaporkan, sehingga hal ini menjadi perhatian kepada desa yang telah diadukan untuk tidak melakukan hal yang beraroma KKN.