Netsembilan.com Indramayu-
Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon bupati Indramayu nomor 02 Sri Wahyuni Hermawan, didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati nomor urut 02, Samsul Bachri Siregar mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab. Indramayu. Rabu, 13/11/2024.
Dalam kesempatan itu Samsul Bachri Siregar atau yang akrab disapa Ucok ini menuturkan, kehadiran Sri Wahyuni Herman ke Bawaslu Indramayu merupakan undangan dari Bawaslu Jawa Barat terkait pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 03 dalam forum debat beberaoa waktu lalu.
Ucok menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh tim 02 ke Bawaslu Indramayu ada dua hal yaitu keterlibatan Dirut PDAM dan penggunaan Bus Sekolah yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jabar.
"Alasannya prospek yurisdiksi ada di bandung maka bawaslu jabar berpendirian, jadi laporan ini ditarik di Bawaslu Jabar," Terangnya.
Dalam hal ini Ucok akan tetap mengawal laporannya, dan akan menyerahkan ke Bawaslu Jabar, sejauh mana Bawaslu Jabar menangani Laporan Tim Paslon Bupati nomor urut 02 terhadap paslon 03.
"Yang jelas kami sertakan bukti tambahan yaitu, berupa surat keterangan cuti Dirut PDAM yang dimulai ada tanggal 5, sedangkan debat diselenggarakan pada tanggal 4," Tuturnya.
Sementara saat dihubungi via pesan singkat, Dirut PDAM Ady Setiawan mengatakan bahwa kehadiran dirinya di forum debat Bupati, merupakan bentuk dukungan terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Sebab menurut Ady, sebagai warga negara tentu ia akan mengikuti dengan saksama proses proses sengketa demokrasi pilkada sesuai regulasi yang ada.
Namun menurut Ucok, hal yang dilakukan Ady sah sah saja, akan tetapi kata Ucok sebaiknya berhenti dulu dari jabatannya sebagai Dirut PDAM, karena menurutnya berdasarkan pasal 71 ayat 1 menjelaskan jabatan tersebut disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI.
"Walupun cuti, hal itu tidak boleh ikut berkampanye secara aktif," Ujarnya.
Sebelumnya secara resmi tim paslon Bupati 02 telah mengadukan pasangan calon bupati nomor urut 03 pada Kamis, 8 Nopember 2024 lalu. Dalam aduan tersebut SWH menyampaikan bahwa dalam kegiatan debat terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Indramayu di Hotel Holliday Inn Bandung telah dihadiri oleh Direktur Utama PDAM Ady Setiawan.
Menurutnya kehadiran Dirut PDAM di forum debat merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 03 yang melibatkan Dirut PDAM. "Sebelumnya kami juga melakukan diskusi dengan tim, dan ternyata kehadiran Dirut PDAM merupakan pelanggaran," Tuturnya. (Ari)