Bogor // Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor
merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan
kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan
bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan
prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:
1) Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang berlangsung adalah
tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang akan menjadi dasar
penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini sangat penting untuk menghasilkan
rencana pembangunan yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta
dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan
mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan
pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten. RP3KP Kabupaten
meliputi:
a. PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten;
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan luas di bawah 10
(sepuluh) hektar;
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada PKP Kabupaten;
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan rehabilitasi rumah yang tidak layak
huni bagi korban bencana kabupaten; dan
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.
Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan
kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan
Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS),
dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :
No.
Kegiatan
Desa
Kecamatan
1.
Bedah Kampung
Bojong Rangkas
Ciampea
2.
Tlajung Udik
Gunung Putri
3.
Leuwimalang
Cisarua
4.
Parungpanjang
Parungpanjang
5.
Sukahati
Citeureup
6.
Sasak Panjang
Tajurhalang
7.
Dramaga
Dramaga
8.
Candali
Rancabungur
9.
P2WKSS
Cibunian
Pamijahan
Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan
Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan
berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023 , terdapat 14.755 unit
rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, telak dialokasikan bantuan
sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69
Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme Bantuan Sosial.
Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan kualitas perumahan di
Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan, terutama bagi masyarakat miskin,
sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka. Program ini juga diharapkan menjadi salah
satu strategi kunci dalam pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan yang
berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk
terus mendukung warganya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan layak huni.
Foto Fisik Bangunan 0 %
Foto Fisik Bangunan 50%
Foto Fisik Bangunan 100 %
AMSIAH
Kp. Kandang Panjang 001/006 Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang
Dokumentasi Pembangunan RUTILAHU Tahun 2024
2) Penanganan Rumah Korban Bencana Alam
Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti
banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada
infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman.
Standar pelayanan minimal
DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk
membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan
mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah
bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan
Pembangunan Rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.
a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor
Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat kerusakan
rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat. Pada tahun
2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana, sebanyak
122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil diperbaiki.
Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat
bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman
dan layak huni.
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak
Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara
mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari
Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah yang rusak berat, serta
rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun
kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini mencakup 40 kecamatan,
yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang terdampak bencana
mendapatkan perhatian serius.
b) Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada
Tahun 2024
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada
tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan
Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk
masyarakat terdampak bencana. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan
terus berlanjut hingga saat ini.
Pada tahun 2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan pembangunan,
sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah
dilaksakan.
Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh desa yang
berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Sukajaya
dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan
Desa
Jumlah
NANGGUNG
CURUG BITUNG
5
BANTAR KARET
21
NANGGUNG
25
CISARUA
5
PANGKALJAYA
8
SUKAJAYA
SUKAJAYA
30
CILEUKSA
6
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan
pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana
mendapatkan tempat tinggal yang layak.
3) Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas di kawasan permukiman, terutama di
daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau, salah satu langkah strategis yang
diambil adalah penyelenggaraan infrastruktur berupa jembatan gantung rawayan yang
bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga dan mendukung perkembangan sektor
kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui alokasi dana APBD,
bekerjasama dengan TNI-AD, melaksanakan pembangunan 5 unit jembatan gantung
rawayan. Pembangunan jembatan ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan
permukiman yang terisolasi, sehingga mempermudah akses masyarakat dalam
mengakses fasilitas umum dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi. Dengan adanya
jembatan gantung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan pembangunan jembatan gantung rawayan ini akan dilaksanakan
di 4 kecamatan dan 5 desa, yaitu:
- Kecamatan Jasinga (2 unit),
- Kecamatan Tanjungsari (1 unit),
- Kecamatan Leuwisadeng (1 unit),
- Kecamatan Sukajaya (1 unit).
Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar
desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan
mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah
mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor
ekonomi untuk berkembang lebih pesat.
4 ) Penataan dan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Tempat pemakaman umum (TPU) merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan
infrastruktur dasar yang penting . Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,
kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang memadai dan tertata dengan baik semakin
penting. Oleh karena itu, DPKPP terus melakukan penataan dan pembangunan TPU agar
tersedia tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat.
Pada tahun 2024, sejumlah program telah direncanakan untuk memperbaiki
fasilitas dan meningkatkan pelayanan di TPU di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Beberapa kegiatan yang akan dilakukan antara lain:
1. Perbaikan Jalan Akses TPU Gorowong
2. Pemagaran dan Keamanan TPU Tenjo
3. Pemeliharaan TPU dan TMP Pondok Rajeg
4. Pemeliharaan TMB Pondok Rajeg
5. Pemasangan Paving Block di TPU Cibinong
6. Pemasangan PJU Tenaga Surya di TPU
7. Betonisasi Jalan Akses TPU Gunung Putri Cicadas
8. Perbaikan Jalan Akses TPU Jabon Mekar.
Dengan serangkaian kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat
menciptakan TPU yang lebih baik, nyaman, dan aman. Pemerintah daerah berkomitmen
untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah dan layak ke tempat
pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Program
penataan dan pembangunan TPU ini juga bagian dari upaya peningkatan kualitas fasilitas
dasar yang tersedia untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
5) Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus berupaya
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat dengan
membangun ruang terbuka publik (RTP). Pada tahun 2024, dengan sumber dana dari
APBD, direncanakan pembangunan 8 titik ruang terbuka publik yang tersebar di berbagai
kecamatan di Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang akan mendapatkan fasilitas ruang terbuka publik meliputi:
1. Taman Tematik di Kecamatan Cileungsi
2. Taman Lingkungan Kantor Kecamatan Cibungbulang
3. Taman Tematik di Kecamatan Rancabungur
4. Taman Tematik di Kecamatan Ciomas
5. Taman Tegar Beriman
6. Area Sempadan Situ Pemda
7. Lanskap di Desa Bojong Koneng – Babakan Madang
8. Penghijauan di Rest Area Puncak - Cisarua
Selain pembangunan di lokasi-lokasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan
pemeliharaan taman lainnya yang tersebar di Kabupaten Bogor untuk memastikan ruang
terbuka tetap terawat, bersih, dan nyaman digunakan oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tujuan untuk
menciptakan lebih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk
bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati suasana alam. Diharapkan pembangunan
ruang terbuka publik ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga, memperindah wajah
kota, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bogor.
6) Pembangunan Lettersign
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten
Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor
melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai
penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi
setiap kecamatan.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah
Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign secara bertahap, yang dibiayai
dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah
merencanakan pembangunan 3 unit lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten
Bogor, yang mencakup:
[11/12, 16.55] Fahri Net9: 1. Lettersign di Kecamatan Jasinga (1 unit)
2. Lettersign di Kecamatan Rumpin (1 unit)
3. Lettersign di Kecamatan Rancabungur (1 unit)
4. Lettersign di Rest Area Puncak, Bogor (1 unit)
Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam
memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana
informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor.
7) Pembangunan Tugu/Sign-Gate Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark
Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark
Halimun Salak dan Geopark Pongkor, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor,
Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate sebagai
simbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi untuk mempertegas dan
memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark Pongkor sebagai destinasi
wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu dan
signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber
dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah berhasil
membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang terletak di dua kecamatan,
yaitu:
1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan
Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata alam yang
menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian
alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan
dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai
bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dokumentasi Pembangunan Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak/Geopark Pongkor Tahun 2024
8) Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di
Rest Area Puncak Bogor
Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest
Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan
Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk
memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung
dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.
Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih
interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang
dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan
informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan
pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit
Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber dari APBD
Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi
pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak,
terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar
area tersebut.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjadi
tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk
mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.
9) Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor
langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center For
Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset
Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan
dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung)
pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024
sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah
sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian
sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM
sebanyak 281 bidang.
Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban
bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang
dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi
data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau
perceraian dan dialihkan ke ahli waris. Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL
Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama
antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB
yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan,
status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Dokumentasi Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor.[11/12, 16.55] Fahri Net9: BAHAN PUBLIKASI KINERJA DPKPP 2024
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor
merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan
kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan
bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan
prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:
1) Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang berlangsung adalah
tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang akan menjadi dasar
penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini sangat penting untuk menghasilkan
rencana pembangunan yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta
dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan
mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan
pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten. RP3KP Kabupaten
meliputi:
a. PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten;
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan luas di bawah 10
(sepuluh) hektar;
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada PKP Kabupaten;
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan rehabilitasi rumah yang tidak layak
huni bagi korban bencana kabupaten; dan
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.
Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan
kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan
Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS),
dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :
No.
Kegiatan
Desa
Kecamatan
1.
Bedah Kampung
Bojong Rangkas
Ciampea
2.
Tlajung Udik
Gunung Putri
3.
Leuwimalang
Cisarua
4.
Parungpanjang
Parungpanjang
5.
Sukahati
Citeureup
6.
Sasak Panjang
Tajurhalang
7.
Dramaga
Dramaga
8.
Candali
Rancabungur
9.
P2WKSS
Cibunian
Pamijahan
Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan
Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan
berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023 , terdapat 14.755 unit
rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, telak dialokasikan bantuan
sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69
Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme Bantuan Sosial.
Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan kualitas perumahan di
Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan, terutama bagi masyarakat miskin,
sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka. Program ini juga diharapkan menjadi salah
satu strategi kunci dalam pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan yang
berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk
terus mendukung warganya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan layak huni.
Foto Fisik Bangunan 0 %
Foto Fisik Bangunan 50%
Foto Fisik Bangunan 100 %
AMSIAH
Kp. Kandang Panjang 001/006 Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang
Dokumentasi Pembangunan RUTILAHU Tahun 2024
2) Penanganan Rumah Korban Bencana Alam
Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti
banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada
infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal
DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk
membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan
mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah
bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan
Pembangunan Rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.
a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor
Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat kerusakan
rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat. Pada tahun
2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana, sebanyak
122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil diperbaiki.
Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat
bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman
dan layak huni.
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak
Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara
mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari
Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah yang rusak berat, serta
rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun
kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini mencakup 40 kecamatan,
yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang terdampak bencana
mendapatkan perhatian serius.
b) Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada
Tahun 2024
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada
tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan
Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk
masyarakat terdampak bencana. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan
terus berlanjut hingga saat ini.
Pada tahun 2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan pembangunan,
sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah
dilaksakan. Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh desa yang
berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Sukajaya
dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan
Desa
Jumlah
NANGGUNG
CURUG BITUNG
5
BANTAR KARET
21
NANGGUNG
25
CISARUA
5
PANGKALJAYA
8
SUKAJAYA
SUKAJAYA
30
CILEUKSA
6
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan
pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana
mendapatkan tempat tinggal yang layak.
3) Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas di kawasan permukiman, terutama di
daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau, salah satu langkah strategis yang
diambil adalah penyelenggaraan infrastruktur berupa jembatan gantung rawayan yang
bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga dan mendukung perkembangan sektor
kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui alokasi dana APBD,
bekerjasama dengan TNI-AD, melaksanakan pembangunan 5 unit jembatan gantung
rawayan. Pembangunan jembatan ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan
permukiman yang terisolasi, sehingga mempermudah akses masyarakat dalam
mengakses fasilitas umum dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi. Dengan adanya
jembatan gantung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan pembangunan jembatan gantung rawayan ini akan dilaksanakan
di 4 kecamatan dan 5 desa, yaitu:
- Kecamatan Jasinga (2 unit),
- Kecamatan Tanjungsari (1 unit),
- Kecamatan Leuwisadeng (1 unit),
- Kecamatan Sukajaya (1 unit).
Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar
desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan
mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah
mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor
ekonomi untuk berkembang lebih pesat.
4 ) Penataan dan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Tempat pemakaman umum (TPU) merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan
infrastruktur dasar yang penting . Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,
kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang memadai dan tertata dengan baik semakin
penting. Oleh karena itu, DPKPP terus melakukan penataan dan pembangunan TPU agar
tersedia tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat.
Pada tahun 2024, sejumlah program telah direncanakan untuk memperbaiki
fasilitas dan meningkatkan pelayanan di TPU di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Beberapa kegiatan yang akan dilakukan antara lain:
1. Perbaikan Jalan Akses TPU Gorowong
2. Pemagaran dan Keamanan TPU Tenjo
3. Pemeliharaan TPU dan TMP Pondok Rajeg
4. Pemeliharaan TMB Pondok Rajeg
5. Pemasangan Paving Block di TPU Cibinong
6. Pemasangan PJU Tenaga Surya di TPU
7. Betonisasi Jalan Akses TPU Gunung Putri Cicadas
8. Perbaikan Jalan Akses TPU Jabon Mekar.
Dengan serangkaian kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat
menciptakan TPU yang lebih baik, nyaman, dan aman. Pemerintah daerah berkomitmen
untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah dan layak ke tempat
pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Program
penataan dan pembangunan TPU ini juga bagian dari upaya peningkatan kualitas fasilitas
dasar yang tersedia untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
5) Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus berupaya
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat dengan
membangun ruang terbuka publik (RTP). Pada tahun 2024, dengan sumber dana dari
APBD, direncanakan pembangunan 8 titik ruang terbuka publik yang tersebar di berbagai
kecamatan di Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang akan mendapatkan fasilitas ruang terbuka publik meliputi:
1. Taman Tematik di Kecamatan Cileungsi
2. Taman Lingkungan Kantor Kecamatan Cibungbulang
3. Taman Tematik di Kecamatan Rancabungur
4. Taman Tematik di Kecamatan Ciomas
5. Taman Tegar Beriman
6. Area Sempadan Situ Pemda
7. Lanskap di Desa Bojong Koneng – Babakan Madang
8. Penghijauan di Rest Area Puncak - Cisarua
Selain pembangunan di lokasi-lokasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan
pemeliharaan taman lainnya yang tersebar di Kabupaten Bogor untuk memastikan ruang
terbuka tetap terawat, bersih, dan nyaman digunakan oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tujuan untuk
menciptakan lebih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk
bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati suasana alam. Diharapkan pembangunan
ruang terbuka publik ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga, memperindah wajah
kota, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bogor.
6) Pembangunan Lettersign
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten
Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor
melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai
penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi
setiap kecamatan.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah
Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign secara bertahap, yang dibiayai
dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah
merencanakan pembangunan 3 unit lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten
Bogor, yang mencakup:
[11/12, 16.55] Fahri Net9: 1. Lettersign di Kecamatan Jasinga (1 unit)
2. Lettersign di Kecamatan Rumpin (1 unit)
3. Lettersign di Kecamatan Rancabungur (1 unit)
4. Lettersign di Rest Area Puncak, Bogor (1 unit)
Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam
memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana
informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor.
7) Pembangunan Tugu/Sign-Gate Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark
Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark
Halimun Salak dan Geopark Pongkor, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor,
Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate sebagai
simbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi untuk mempertegas dan
memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark Pongkor sebagai destinasi
wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu dan
signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber
dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah berhasil
membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang terletak di dua kecamatan,
yaitu:
1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan
Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata alam yang
menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian
alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan
dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai
bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dokumentasi Pembangunan Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak/Geopark Pongkor Tahun 2024
8) Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di
Rest Area Puncak Bogor
Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest
Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan
Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk
memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung
dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.
Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih
interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang
dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan
informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan
pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit
Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber dari APBD
Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi
pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak,
terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar
area tersebut.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjadi
tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk
mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.
9) Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor
langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center For
Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset
Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan
dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung)
pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024
sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah
sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian
sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM
sebanyak 281 bidang.
Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban
bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang
dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi
data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau
perceraian dan dialihkan ke ahli waris. Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL
Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama
antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB
yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan,
status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Dokumentasi Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor.