Iklan

Iklan

Edarkan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Seorang Pelaku Warga Compreng

klikindonesia
25 Des 2024, 20:13 WIB Last Updated 2024-12-25T13:13:51Z

NET9.COM//SUBANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin serta mengamankan seorang pengedar di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Rabu, 25 Desember 2024.

Kronologi Penangkapan
Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR di sebuah toko di pinggir jalan Dusun Sukatani. Tersangka diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan obat keras tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

33 paket plastik klip berisi masing-masing 3 butir obat berlogo MF.
6 blister berisi masing-masing 10 butir tablet Tramadol.
Uang tunai sebesar Rp19.000 (terdiri dari pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000).
Pasal yang Dilanggar
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.

Modus Operandi
Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tanpa izin resmi dengan memanfaatkan toko kecil sebagai tempat transaksi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Himbauan
Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edarkan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Seorang Pelaku Warga Compreng

Terkini

Iklan