Subang, 16 Desember 2024 – Pada hari Senin, 16 Desember 2024, mulai pukul 10.00 WIB, berlangsung kegiatan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Subang (ABS) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang. Aksi ini bertujuan untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2025.
Aksi dipimpin oleh para ketua serikat dan koordinator lapangan (Korlap) dari berbagai organisasi buruh, yaitu:
• FSBP KASBI, yang dipimpin oleh Sdr. Heri Supriatna
• FSPMI, yang dipimpin oleh Sdr. Ujang Eman
• FSBMM, yang dipimpin oleh Sdr. Sujono
• DPC SPN, yang dipimpin oleh Sdr. Irfan
• K-SPSI, yang dipimpin oleh Sdr. Yuhadi
Aksi ini diikuti oleh sekitar 365 massa dari berbagai serikat buruh, dengan rincian jumlah peserta sebagai berikut:
1. FSBP KASBI: 75 orang
2. KC-FSPMI: 60 orang
3. FSBMM: 35 orang
4. DPC SPN: 35 orang
5. K-SPSI: 110 orang
6. SPTP PT. Taekwang: 50 orang (terdiri dari 25 HARMONI dan 25 SBMTI)
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan massa aksi yang berkumpul di masing-masing sekretariat serikat buruh. Pada pukul 10.00 WIB, massa aksi tiba di Kantor Disnaker Kabupaten Subang dan segera melanjutkan kegiatan dengan melakukan orasi.
Puncak kegiatan berlangsung pada pukul 17.10 WIB, ketika hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) disampaikan oleh Sdr. Ginting Housen. Agenda rapat tersebut adalah penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2025. Hasilnya, unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah sepakat dengan kenaikan UMSK untuk berbagai sektor, dengan rincian sebagai berikut:
• Sektor 1: Kenaikan 6,8%
• Sektor 2: Kenaikan 7%
• Sektor 3:
Kenaikan 7,3% (didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten Subang Tahun 2024)
Klasifikasi sektor perusahaan yang terlibat dalam UMSK 2025 adalah sebagai berikut:
1. Sektor 1:
Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Pribadi, Peternakan dan Budidaya Ayam Petelur
2. Sektor 2:
Industri Pemintalan Benang
3. Sektor 3:
Industri Tepung Beras, Tepung Jagung, Industri Kecap, Industri Air Minum dan Mineral, Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, Industri Barang Plastik Lembaran, Industri Ban Luar dan Ban, Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya, Pertambangan Minyak Bumi, Pembangkit Tenaga Listrik, Industri Senjata dan Amunisi, Industri Cat dan Tinta Cetak, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, Industri Pati Ubi Kayu
Setelah penyampaian hasil rapat, massa aksi meninggalkan Kantor Disnaker pada pukul 18.10 WIB. Kegiatan berakhir pada pukul 18.20 WIB.
Selama kegiatan, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kabag Ops Kompol Asep Rahman, S.Ap., dan Kasat Intelkam IPTU Agus Suhartono, S.H. Pengamanan melibatkan 226 personel gabungan dari Polres Subang, Pol PP, dan Dishub Kabupaten Subang.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, serta menunjukkan komitmen bersama untuk mencapai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak terkait dalam penetapan UMSK Subang 2025.