Pamekasan, netsembilan.com
Program Pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN) yang biasa disebut Dana Desa (DD) dan ADD (alokasi Dana Desa) 2019-2024 yang merupakan dana Perimbangan banyak disorot pegiat anti korupsi. (Rabu 11 Desember 2024)
Salahsatunya L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) yang melakukan Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi KegiatanPengadaan Kontruksi, Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembanguan Makadam, Saluran Irigasi, Palengsengan, Pengaspalan Jalan, dan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT DD) Tahun 2019 s/d 2024 Dan Anggaran Dana Desa, Dana Desa
(ADD Dan DD) Tahun 2019 sld 2024 Di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya banyak kegiatan terkait program keadaan mendesak Desa yakni Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahun anggaran 2022-2024 disinyalir tidak tepat sasaran sebab realisasinya terkesan masih tersembunyi.
Bahkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa di sektor Pertanian dan Peternakan di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Pamekasan diduga menuai polemik pasalnya kegiatan tersebut masih ada indikasi KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme)
Sehingga pegiat anti korupsi yakni L-KPK (Laskar Anti Korupsi Indonesia) bersemangat melakukan pengaduan di Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap beberapa Kegiatan Desa Panaguan di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Mereka berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur segera memanggil Pj. Kepala Desa Panaguan dan seluruh Perangkat desa yang Terlibat sehingga hal ini menjadi perhatian kepada desa yang telah diadukan untuk tidak melakukan hal yang beraroma KKN.
" Kami berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur Segera memanggil Pj. Kades Panaguan serta oknum yang terlibat" ujar klino Febri saat diwawancarai .
Mir