NET9.COM -//-SUBANG- Sakit menahun tak kunjung sembuh seorang warga Kp. Babakan Pasri Rt. 07/02 Desa Cisaat Kec. Ciater Kab. Subang nekat gantung diri didalam kamar rumahnya sendiri.
Hal tersebut baru diketahui keesokan harinya, Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tetangga korban.
Mendengar kabar tersebut, Kapolsek Jalancagak, Kompol Acep Hasbullah, S.H., M.H., langsung mendatangi TKP, bersama Danramil ciater, Kanit Inafis Polres Subang, Iptu Asep Nugraha, Panit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa, Kanit Provos Polsek Jalancagak, Aiptu Ribut J., Personil Reskrim Polsek Jalancagak, Aiptu Iwan Sopiana, S.IP., Personil Polsek Jalancagak,
Personil Inafis Polres Subang,
Bhabinkamtibmas Desa Cisaat,
Aiptu Surya, Bhabinsa Ds. Cisaat,
Serda Aep, Kepala Desa Cisaat,
Suryana, Sekdes desa cisaat, MP Kec. Ciater, Puskesmas Palasari dr. Ajat Rostaman.
Setibanya di TKP Kapolsek Jalancagak mendapati keterangan dari saudara korban Yoyoh mengatakan bahwa pada pukul 01.00 Wib korban masih berada di dalam kamar tidur dan terdengar bersin.
Kemudian sekira Pukul 09.00 Wib lanjut Yoyoh, pada saat mau mengantar makanan ke rumah korban yang berada di depan rumahnya lalu ia melihat ada Sesosok /seseorang laki-laki yang ia kenal sudah dalam keadaan gantung diri.
Selanjutnya saksi Yoyoh berteriak-teriak kemudian datang warga bersama ketua RT. Jejen megecek ke tempat kejadian.
Kemudian Korban di evakuasi dan di lakukan Visum Luar oleh Puskesmas Palasari dr. Ajat Rostaman di dampingi Inafis Polres Subang serta Polsek Jalancagak. dan di saksikan Keluarga korban.
Adapun hasil visum Luar menerangkan bahwa,
-Tali Simpul Hidup
-Lidah tidak menjulur karena lilitan di atas Jakun
-Ukuran leher 38 Cm Setelah Mengalami Lilitan kain sarung berubah Kedalaman lilitan kain sarung di lingkar leher 30 Cm
-Panjang mayat 150
-Mengeluarkan sperma
-Mengeluarkan Veses
-Leher tulang belakang patah di duga akibat kerasnya lilitan
-Mayat meninggal dunia di perkirakan kurang lebih 6 Jam setelah ditemukan.
Pada tubuh korban tidak di temukan luka - luka atau kekerasan yang Mengarah ke tindak pidana, di duga korban mengakhiri hidupnya karena mempunyai penyakit paru - paru kronis/TBC yang tak kunjung sembuh.
Dari Pihak Keluarga Korban Menolak untuk di lakukan Otopsi mengingat tidak di temukan Luka ataupun tanda-tanda Kekerasan yang mengarah ke tindak Pidana. dan dibuatkan Surat Pernyataan Penolakan Otopsi.
Selanjutnya Mayat di Lakukan Pemulasaran oleh pihak keluarga untuk di lakukan penguburan.
Adapun identitas Korban bernama
Ajum Ttl, Sbg. 31-12-1961, Pelerjaan Buruh harian lepas, Alamat Kp. Cerelek Rt 07/02 Ds. Cisaat Kec. Ciater Kab. Subang.