Netsembilan.com Indramayu – 30 Rajab 1446 H atau bertepatan dengan 30 Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Kamis 30/01/2025
Rapat yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Indramayu ini dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Indramayu, Bagian Kesra Setda Kab. Indramayu, MUI Kab. Indramayu, FKUB Kabupaten Indramayu dan Organisasi Islam Lainnya. Rapat ini menghasilkan keputusan yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah.
Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah didasarkan pada survei harga beras dengan kualitas terbaik di wilayah Indramayu.
“Kami menetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, jumlahnya adalah Rp 37.500 per jiwa, berdasarkan harga beras terbaik di pasaran yang mencapai Rp 15.000 per kg,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 25.000 per hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab agar dapat menjadi dasar yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Indramayu dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah pada tahun ini.
"Seluruh peserta rapat sepakat bahwa keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai platform informasi, termasuk masjid-masjid, media sosial, dan instansi terkait.
“Harapannya, masyarakat Indramayu dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan penuh kesadaran dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Semoga dengan zakat dan fidyah yang dikeluarkan, keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” tutup H. Aspuri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Indramayu mengajak seluruh umat Islam untuk segera mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, agar dapat disalurkan tepat waktu kepada mereka yang berhak menerimanya. (Ari)