Dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, berharap para Anggota DPD RI perwakilan Jabar turut mengawalan CPDOB Cianjur Selatan |
NETSEMBILAN.COM | BANDUNG - Dua Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Lepi Ali Firmansyah dan Susi Susilawati, sambangi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Jawa Barat, bahas tindak lanjut Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CPDOB) Cianjur Selatan pada Kamis (09/01/2025).
Lepi Ali Firmansyah mengatakan, pembahasan tindak lanjut pengawalan pembentukan CPDOB Cianjur Selatan telah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI dari Jawa Barat," ujar pria yang akrab disapa Kang Lepi ini kepada netsembilan.com, Jumat (10/01/2025).
Menurutnya, usulan CPDOB Cianjur Selatan sudah sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor : 07 Tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cianjur Tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan, serta Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA, ditandatangani oleh ketua beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat saat itu, yakni Ridwan Kamil.
"Adanya persetujuan bersama ini semakin memperkuat Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat," ungkap pria yang juga Ketua DPC PKB Cianjur ini.
Kang Lepi menjelaskan, jauh sebelum peristiwa penting hari ini, pada Tanggal 12 September 2013, DPRD Kabupaten Cianjur, dalam rapat Paripurna mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penelaahan dan pengkajian usul pembentukan Daerah Otonomi Baru Cianjur Selatan.
"Semua yang berkepentingan, baik eksekutif, legislatif maupun para tokoh pemrakarsa usulan DOB Cianjur Selatan sudah tahu hal ini," jelas dia.
Setidaknya, sambung Kang Lepi, Pansus DPRD ini memiliki tugas seperti, melakukan verifikasi faktual terhadap SK BPD tentang persetujuan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan, lalu monitoring tim teknis eksekutif, dan sosialisasi serta konsultasi.
"Sosialisasi sudah dilakukan terhadap stakeholder dan elemen masyarakat lainnya di kawasan Cianjur Selatan, sementara konsultasi dilakukan terhadap institusi pemerintah provinsi, DPRD provinsi, DPR RI Komisi 2 dan Kemendagri," imbuhnya.
Kang Lepi beralasan, gagasan dan usul pemekaran Cianjur Selatan, sejatinya bukanlah hal yang baru. Setidaknya, usul ini pernah menguat pada tahun 1998, namun menghilang begitu saja. Geliat pemekaran ini kembali menggelinding pada tahun 2010 dan semakin mengkristal pada pertengahan 2013.
Kang Lepi juga memaparkan, usul pemekaran ini setidaknya dilatar belakangi beberapa hal, antara lain: 1. secara ekonomi, Cianjur Selatan dianggap terbelakang karena pusat pertumbuhan fokus dikembangkan di kawasan utara. Fakta ini bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Cianjur Selatan yang berada jauh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi Cianjur secara keseluruhan.
"Dengan demikian, pemekaran bisa dianggap sebagai koreksi terhadap kebijakan pembangunan selama ini, yang dianggap kurang mengembangkan potensi ekonomi di kawsan Cianjur Selatan," paparnya.
Dikatakannya, secara geografis, Cianjur Selatan berada jauh dari pusat pemerintahan. Bahkan ada beberapa daerah untuk bisa menjangkau ibu kota kabupaten harus melintas ke kabupaten tetangga.
"Dalam konteks ini, pemekaran bisa difahami sebagai upaya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan" katanya.
Latarbelakang ketiga yakni, masih kata Kang Lepi, alasan keadilan. Yaitu adanya keinginan untuk menekan ketimpangan antar wilayah, yang hari ini dianggap jauh tertinggal dari wilayah pembangunan lainya.
"Kami menyampaikan permohonan agar yang terhormat Ibu Aanya Rina Casmayanti selaku Anggota DPD RI Komite I, berkenan memperjuangkan aspirasi masyarakat Cianjur Selatan ini," pungkasnya.(Ruslan Ependi)