Iklan

Iklan

Duggan Korban Kekerasan Berencana Dengan Senjata Tajam Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara

klikindonesia
23 Jan 2025, 16:18 WIB Last Updated 2025-01-23T09:19:00Z


Lampung Utara. NET9.COM, -

Nasip nahas, dan tragis yang di rasakan oleh seorang pemuda warga Kelurahan Kotabumi Pasar, Beralamatkan Di Jl. Abrati Gg. Pompa Air No : 02 Kotabumi Lampung Utara.

Seorang pemuda yang bernama KHOTIB AL'ROFU. Umur 18.Tahun, Anak dari bapak Yusep Berprofesi sebagai Jurnalis Lampura.

Bermula saat KHOTIB Al' ROFU sedang tidur siang dirumah yang tiba - tiba saja di hubungi seorang temannya Inisial (IBR) Melalui pesan Via What App, yang bermaksud untuk mengajak keluar bertemu seseorang yang bernama EFRIYANSAH, Seorang pemuda warga Desa Surakarta. Pada Hari Rabu. 22, Januari. 2025.

Setelah dibawa bertemu dengan EFRIYANSAH, di jalan Abrati Kelurahan Kotabumi Udik Lampura Menanyakan terkait kesalahan pahaman konflik di sekolah yang sudah di selesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah.

Adanya rasa ketidak terima dari EFRIYANSAH. Sehingga KHOTIB AL'ROFU Di bawa tidak jauh dari tempat pertama kali bertemu, yang di mana di duga EFRIYANSAH Warga Desa Surakarta membawa senjata tajam sejenis pisau, (Garpu) yang berada di pinggangnya pada saat itu ungkap keterangan KHOTIB AL'ROFU. Selaku korban tindak kekerasan.

Adanya rasa ketidak terimaan EFRIYANSAH, Sejara tiba - tiba meninju bagian hidung, mempiting leher, meninju kepala, membanting tersungkur dan terjatuh hingga korban dipukul secara bertubi - tubi berulang kali, lalu EFRIYANSAH Mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya yang ingin mengejar saya. Dipisah oleh teman saya pada saat kejadian.

hingga korban mengalami, kepala memar dan membengkak, tangan bengkak (keseleo) yang hingga saat ini KHOTIB AL'ROFU Warga Kotabumi Pasar Lampura, hingga saat ini korban belom dapat menjalankan aktifitas perawatan kelurga.

Atas peristiwa nahas dan tragis yang di alami pemuda warga kelurahan kotabumi pasar, Meminta keadilan ketegasan hukum Polres Lampung Utara, Berdasarkan bukti Pisum pada saat kejadian perkara, serta keterangan saksi Sebagai berikut.

Surat Tanda Laporan.
Nomor : STTLP/B/47/I/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kronologi Kejadian :
Pada hari pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dengan terlapor atas nama Apriansyah uraian kejadian telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan Mo : Pada pada tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saya pulang ke rumah selesai dari sekolah kemudian saya dicat dia WhatsApp untuk menemui terlapor yang sebelumnya saya berdamai karena berkelahi salah paham di sekolah tadi pagi pada saat itu 

saya diminta untuk menemui terlapor untuk membicarakan permasalahan di sekolah tapi saya menyangkal untuk apa Lagi bertemu bertemu dengan terlapor untuk apa lagi karena sudah selesai di sekolah setelah itu saya menemui terlapor pada sekitar pukul 14.49 WIB lalu saya sendiri bertemu dengan terlapor bersama dengan saksi (IBR) yang di tinggalkan tempat terpisah

lalu saya dibawa oleh terlapor tidak jauh dari tempat bertemu dengan terlapor sedangkan terlapor bersama dengan saksi lalu saya dibawa oleh terlapor tidak jauh dari tempat dari tempat bertemu awal-awal dan saksi ditinggal

terjadi beradu argumen lalu terlapor langsung meninju hidung saya sebanyak satu kali dan meeting leher Raya meninju kepala saya pada saat itu saksi datang untuk memisahkan kami dan kemudian terlapor mengeluarkan senjata tajam dari pinggang dan ingin mengejar saya lalu dipisahkan oleh saksi Atas kejadian tersebut saya melapor ke Polres Lampung Utara.

Atas peristiwa tersebut, terlebih melihat seorang anak yang teraniaya dan tak berdaya yang mengancam jiwa dan dapat saja merengut nyawa, Orang tua dan keluarga, KHOTIB AL'ROFU Melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Hukum Polres Lampung Utara, Saya berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas atas dugaan penganiayaan berencana dengan senjata tajam yang hampir membunuh menghilangkan nyawa anak saya.

kalo saja anak saya pada saat itu tidak dapat melepaskan diri dan berlari, besar kemungkinan akan berakibat patal yang di alaminya. Maka saya berharap agar korban dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan seadil adilnya untuk peroses hukum segera ditindak lanjuti sesuai pada aturan hukum dan UU yang berlaku Ungkap YUSEF. Orang Tua Korban,..

( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Duggan Korban Kekerasan Berencana Dengan Senjata Tajam Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan