Iklan

Iklan

JASETI Warga Desa Kali Cinta Melapor Polsek Kotabumi Utara Diduga Telah Tertipu Pemasangan Listrik KWH Meter Miliknya

klikindonesia
20 Jan 2025, 19:35 WIB Last Updated 2025-01-20T12:35:17Z


Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. Kamsin. A. Warga Dusun Suka Maju, RK. 03, Desa kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Dima Kamsin. A. merupakan warga masyarakat tergolong masyarakat miskin (orang tidak mampu) yang keseharian dirinya bekerja serabutan sebagi kuli upahan, sebagai mana hasil pantauan awak media kodisi keadaannya sangat memperihatinkan, menjelaskan kepada kami Media, www.netsembilan.com Beserta Tim Saat mendatangi tempat tinggal Bapak Kamsin A. di Dusun Suka Maju, Desa Kali Cinta Kab, Lampung Utara.

Dengan bertemu Bapak Kamsin A. Beserta istrinya Ibuk Jaseti, menceritakan akan kekecewaannya merasa telah di bohongi dan tertipu demi ingin memasang arus KWH listrik di rumahnya, serta rasa kesulitan ekonomi kelurganya itu saja karena ingin memiliki arus listrik rumahnya saya harus meminjam dan berhutang kepada orang lain agar rumah saya memiliki lampu penerang guna kebutuhan hidup sehari hari seperti rumah tetangga saya lainnya Ucap Tamsin A. Kepada pihak media.

Tamsin. A merasa dirinya telah tertipu oleh Saudara Andi, Merupakan Warga kelurahan cempedak, kecamatan Kotabumi Kabupaten lampung utara, yang sudah memberikan uang guna pemasangan KWH listrik Sebesar Rp. 1.700.000. (Satu Juta Tuju Ratus Rupiah) Dan upah jasa pemasangan semua berkisar Total Rp.2000.000. Dua Juta Rupiah. Namun KWH listrik milik bapak Kamsin A. Hanya berfungsi digunakan sampai, satu bulan setengah, selama kurang lebih 45, Lima hari, hingga saat ini belom ada pertanggung jawaban Saudara ANDI. Yang merupakan warga kelurahan cempedak Kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.

Selama hampir berjalan 4, empat tahun ini saya menumpang pemakaian arus listrik kepada tetangga, Saya berharap Saudara ANDI. Warga kelurahan Cempedak Kotabumi untuk dapat Mempertanggung jawabkan Kewajiban nya atas pemasangan KWH. Meter miliknya, sepat beberapa hari saat KWH Arus listrik bermasalah tidak dapat di gunakan bertemu dengan saudara ANDI menegurnya agar di perbaiki, selalu menuai jawaban selalu saja sabar, sabar, dan sabar hingga sampai saat ini bahkan sudah sampai kurung waktu selama empat tahun berlalu, Ucap Bapak Tamsin A.

Namun justru terdapat keanehan yang cenderung sangat mencurigakan, yang tenyata rumah kediaman bapak Kamsin A. tersebut dipasangkan KWH yang kurang lebih sudah selama Empat Tahun, listrik kediaman rumah Bapak Tamsin A. yang tidak dapat hidup, yang tidak dapat di isikan pulsa Token, yang Diduga kuat listrik tersebut dipasangkan KWH Bodong yang sudah tidak dapat di pergunakan lagi, bermasalah dan sudah tidak berfungsi, dengan menggunakan KWH biasa di kenal dengan sebutan KWH Bodong Bermasalah. Oleh saudara ANDI. Warga kelurahan cempedak Kotabumi.


Yang diduga Andi warga kelurahan Cempedak, kecamatan Kotabumi Lampung Utara tersebut telah diduga telah melakukan kebohongan Diduga Tindak Penipuan Kepada Bapak Kamsin A. da Ibu Jasetik Dusun Suka Maju, Desa Kali cinta Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara.

Hingga berujung diduga telah terjadi dugaan tindak penipuan ber modus iming - iming dirinya dapat memasang KWH Meter listrik, milik warga yang terjadi di desa Kali Cinta maka dari itu, Bapak Kamsin A. Dan Ibu Jaseti merasa telah sangat kecewa, dan telah dipermainkan hingga menimbulkan kerugian materi, yang mana di alami dirinya, Maka dari itu Ibuk Jasetik melangkahkan kaki ke polsek kotabumi utara melaporkan segala persolan dugaan tindak penipuan yang dialaminya tersebut kepada pihak yang berwajib meminta keadialan hukum.

Surat tanda laporan.
NOMOR : STPL/B-1/02/1/2025/POLDA LAMPUNG/RES LU/SPK KTBU.

NAMA : JASETI Binti Jamiran.
Alamat : Dusun Suka Maju RT/RW 003/005 Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Hari Kejadian : Pada Tahun 2021.

Uraian Singkat : Pelapor awalnya meminta pada terlapor An. Andi  menyanggupinya dengan meminta bantuan untuk memasang KWH Listrik dirumah pelapor kemudian Terlapor Andi Menyanggupinya dengan meminta Uang sebesar Rp. 1.750.000 - ( Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Dan berjanji  akan memberikan KWH Dengan kualitas terbaik karena percaya pelapor kemudian memberikan uang tersebut kepada terlapor (Diberikan secara langsung kepada terlapor) kemudian terlapor memasang KWH listrik Di rumah pelapor ( KWH Cannet  DOSY 832 Dengan Nomor KWH 59200039102 ) dan dapat berfungsi ( lebih kirang 1 bulan ) pada saat pelapor akan mengisi ulang / Token Listrik, ternyata No token KWH tersebut tidak dapat digunakan  (di belokir) dan pelapor pun segera menghubungi terlapor an, Andi Dan berjanji akan memperbaikinya akan tetapi sampai dengan saat ini terlapor tidak juga memperbaikinya.

Terlapor : Andi, 40 Th, Kel, Cempedak kec, Kotabumi Kab, Lampung Utara.

Sesuai dengan laporan / Pengaduan Nomor Lp : LP/B/02/1/2025/POLDA LAMPUNG/RES LU/SPKT/KTBU.

Pelapor : JASETI. 
Penerima Laporan : an, Kepala Kepolisian Sektor Kotabumi Utara. EDI PURNOMO. 

Jaseti, Berharap kepada aparat penegak hukum Polsek Kotabumi Utara Lampura Dapat segera mengusut hingga tuntas bertindak dengan tegas, Kepada saudara Andi Warga Kelurahan Cempedak Kotabumi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Dalam dugaan tindak Penipuan, sesuai pada aturan dan undang - undang hukum yang berlaku Ungkap Jaseti. Warga Desa Kali Cinta Lampura.

( FIRMAN. NET9. & TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JASETI Warga Desa Kali Cinta Melapor Polsek Kotabumi Utara Diduga Telah Tertipu Pemasangan Listrik KWH Meter Miliknya

Terkini

Iklan