Net9.com // CIREBON - Buntut kekecewaan warga Wanasaba Kidul Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terhadap kepemimpinan Kepala Desa-nya pada pelaporan warga kepihak Satreskrim, Tipikor Polresta Cirebon.
Pelaporan yang suratnya disampaikan ke Polresta Cirebon pada tanggal 12 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Kades Wanasaba Kidul, telah sampai kepada pemanggilan pelapor untuk di BAP atau dimintai keterangan didepan penyidik Tipikor.
Endi beserta rasna mewakili warga Wanasaba Kidul telah hadir sebagai pelapor untuk diperiksa di Mapolresta Cirebon. Didepan penyidik Tipikor selama hampir 2 jam lebih, endi menyampaikan dan menjawab pertanyaan penyidik terkait laporan warga atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Kepala Desa Wanasaba Kidul.
Sebelumnya, menurut sumber telah terjadi insiden kecil, penghentian sementara dan pelaporan ke Polsek Talun oleh warga untuk mendapatkan penjelasan terhadap pekerjaan pengaspalan ruas jalan desa yang dilaksanakan awal tahun 2025. Padahal menurut warga, masih banyak pekerjaan Kepala Desa Wanasaba Kidul yang bersumber dari Dana Desa Anggaran tahun 2024 belum dilaksanakan.
Pemeriksaan Pelapor Endi, di Satreskrim Tipikor, Mapolresta Cirebon Jalan R.Dewi Sartika No.1, Sumber, Kabupaten Cirebon, usai pada waktu sekira 12.00 WIB.
Sementara itu, usai mendampingi Endi dan Rasna perwakilan warga yang melaporkan Kepala Desa Wanasaba Kidul, PWCR yang diwakili oleh Jubir, Masto Angrianto menyampaikan kepada media ini. " Saya sangat mengapresiasi kepada pa Endi dari wanasaba atas keberaniannya melapor atas dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kepala desanya." tutur Masto.
Masih kata Masto. " Kami berharap dengan adanya pelaporan ini, akan jadi pembelajaran terhadap semua aparatur desa di Kabupaten Cirebon untuk dapat dapat melakukan transparansi, agar tercapai akuntabilitas pemerintahan desa. Kami melakukan pengawalan kasus ini lewat pemberitaan, dengan harapan permasalahannya bisa cepat selesai." Pungkasnya.
Bobon. S / Hendy