NET9.COM -//- Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, A.Md.
Sabtu 18 Januari 2025
Telah melaksanakan Pemberhentian Galian Tanah merah yang berlokasi :
1. Desa Gambarsari kec.pagaden kab.Subang
2. Desa Bendungan kec.Pagaden Barat Kab.Subang
3. Desa Sukamulya kec.Pagaden Kab.Subang
Kegiatan tersebut dilaksanakan Sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapak Kapolres Subang untuk mengantisipasi adanya Galian Tanah merah ilegal diwilkum polres Subang
Penanggung jawab /pemilik Galian dapat melengkapi kelengkapan surat-surat dan mematuhi larangan operasional untuk galian ilegel yang telah di edarkan pemerintahan kab.Subang. Selama kegiatan dalam keadaan aman dan kondusif.