NET9.COM -//- Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, Penjabat (Pj) Bupati Subang Drs. M. Ade Afriandi, M.T melaksanakan kunjungan ke Kantor Pertanahan / ATR/BPN Kabupaten Subang. Kamis, 30 Januari 2025.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. RTRW juga berfungsi untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Pj. Bupati Subang Kang Ade pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ATR/BPN sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam menerbitkan sertifikat menjadi lembaga yang harus dapat bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Subang, sehingga penyusunan RTRW dapat berjalan secara efektif dan efisien.
"kehadiran kami ke kantor ATR/BPN Kabupaten Subang yang pertama terkait dengan kita membahas apa penyelesaian RTRW Kabupaten Subang, kita tahu RTRW Kabupaten Subang kan (terakhir dibentuk) tahun 2014.
Kemudian di provinsi Jawa Barat itu sudah memiliki Perda sejak Tahun 2022, oleh karena itu upaya pemerintah Kabupaten Subang untuk penyesuaian RTRW sudah disampaikan ke pusat dan hari Jumat besok ada pembahasan di ATR BPN. Oleh karena itu kami hadir ke kantor BPN juga kami mendiskusikan catatan-catatan untuk RTRW Kabupaten Subang."
Hadir mendampingi Pj. Bupati, Sekda Kabupaten Subang, Para Asisten Daerah, Kadis DPKP serta jajaran BPN Subang.