Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Dalam menghadapi kesulitan ekonomi saat ini terkadang bermacam cara, upaya dan tindakan yang kerap di lakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab terkadang mengincar para objek incaran guna mencari keuntungan mendapatkan uang, beragam hingga bermacam macam modus tindak penipuan dilakukan demi mendapatkan hasil, seperti halnya saat ini menerpa Bapak Tamsin. A. Warga Dusun Suka Maju, RK. 03, Desa kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Dima Tamsin. A. merupakan warga masyarakat tergolong masyarakat miskin (orang tidak mampu) yang keseharian dirinya bekerja serabutan sebagi kuli upahan, sebagai mana hasil pantauan awak media kodisi keadaannya sangat memperihatinkan, menjelaskan kepada kami Media, www.netsembilan.com Saat mendatangi tempat tinggal Bapak Tamsin A. di dusun suka maju, Desa Kali Cinta Lampung Utara.
Dengan bertemu Bapak Tamsin A. Beserta istrinya Ibuk Jasetik, menceritakan akan kekecewaannya merasa telah di bohongi dan tertipu demi ingin memasang arus KWH listrik di rumahnya, serta rasa kesulitan ekonomi kelurganya itu saja karena ingin memiliki arus listrik rumahnya saya harus meminjam dan berhutang kepada orang lain agar rumah saya memiliki lampu penerang guna kebutuhan hidup sehari hari seperti rumah tetangga saya lainnya Ucap Tamsin A. Kepada pihak media.
Tamsin. A merasa dirinya telah tertipu oleh Saudara Andi, Merupakan Warga kelurahan cempedak, kecamatan Kotabumi Kabupaten lampung utara, yang sudah memberikan uang guna pemasangan KWH listrik Sebesar Rp. 1.700.000. (Satu Juta Tuju Ratus Rupiah) Dan upah jasa pemasangan semua berkisar Total Rp.2000.000. Dua Juta Rupiah. Namun KWH listrik milik bapak Tamsin A. Hanya berfungsi digunakan sampai, satu bulan setengah, selama kurang lebih 45, Lima hari, hingga saat ini belom ada pertanggung jawaban Saudara ANDI. Yang merupakan warga kelurahan cempedak Kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.
Selama hampir berjalan empat tahun ini saya menumpang pemakaian arus listrik kepada tetangga, Saya berharap Saudara ANDI. Warga kelurahan Cempedak Kotabumi untuk dapat Mempertanggung jawabkan Kewajiban nya atas pemasangan KWH. Meter miliknya, sepat beberapa hari saat KWH Arus listrik bermasalah tidak dapat di gunakan bertemu dengan saudara ANDI menegurnya agar di perbaiki, selalu menuai jawaban selalu saja sabar, sabar, dan sabar hingga sampai saat ini bahkan sudah sampai kurung waktu selama empat tahun berlalu, Ucap Bapak Tamsin A.
Namun justru terdapat keanehan yang cenderung sangat mencurigakan, yang tenyata rumah kediaman bapak Tamsin A. tersebut dipasangkan KWH yang kurang lebih sudah selama Empat Tahun, listrik kediaman rumah Bapak Tamsin A. yang tidak dapat hidup, yang tidak dapat di isikan pulsa Token, yang Diduga kuat listrik tersebut dipasangkan KWH Bodong yang sudah tidak dapat di pergunakan lagi, bermasalah dan sudah tidak berfungsi, dengan menggunakan KWH biasa di kenal dengan sebutan KWH Bodong. Oleh saudara ANDI. Warga kelurahan cempedak Kotabumi.
Yang diduga Andi warga kelurahan Cempedak, kecamatan Kotabumi Lampung Utara tersebut telah sangat menyalahkan dan bertentangan pada aturan dan anjuran PLN. Dalam tata cara dan prosedur pemasangan arus listrik, Terkait pemasangan listrik yang dilakukannya diduga telah melakukan kebohongan diduga Tindak Penipuan Kepada Bapak Tamsin A. Dusun Suka Maju, Desa Kali cinta Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara.
Hingga berujung diduga telah terjadi dugaan tindak penipuan ber modus iming - iming dirinya dapat memasang KWH Meter listrik, milik warga yang terjadi di desa Kali Cinta maka dari itu, Bapak Tamsin A. merasa telah sangat kecewa, dan telah dipermainkan hingga menimbulkan kerugian materi, yang mana di alami dirinya, Maka dari itu Tamsin A. Berharap kepada saudara ANDI Dapat segera bertangung jawab menganti rugi segala kerugian yang di alaminya jika tidak maka Saya akan melaporkan segala persolan dugaan tindak penipuan tersebut kepada pihak yang berwajib, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Dalam dugaan tindak Penipuan, sesuai pada aturan dan undang - undang hukum yang berlaku Ungkap Tamsin A. Warga Desa Kali Cinta Lampura.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA )