Iklan

Iklan

PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR SANGAT DiLARANG OLEH NEGARA MAKA NIKAHKANLAH PUTRA PUTRI ANDA SESUAI KETENTUAN AGAMA DAN NEGARA

klikindonesia
8 Jan 2025, 09:29 WIB Last Updated 2025-01-09T09:06:38Z

NET9.COM -//- Perkawinan anak di bawah tangan atau nikah siri secara agama. banyak terjadi di berbagai daerah dengan alasan ekonomi hingga minimnya pendidikan dan Pegaulan.karna diusia 18 tahun ke bawah adalah usia dimana kelabilan muncul yang bisa berdampak kepada kelanjutan berumah tangga Seperti halnya yang terjadi di Kp.Cikangkung, Desa  Sukajadi Kecamatan Karang tengah kabupaten cianjur  jawabarat. Rabu ( 08/01/2025 )


Ketentuan Negara Pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 ,ketentuan pertama yaitu : perkawinan hanya di izinkan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.perkawinan anak di bawah umur menjadi tak terhindarkan seperti
pernikahan di bawah umur R (16) dengan K (37) .baru berlangsung 3 bulan Saat di Confirmasi pelaku pernikahan dibawah umur (R) beserta orangtuanya (Aa) membenarkan adanya pernikahan tsb.

" Kami menikahkan putri kami yang baru 16 thn ini dikarnakan rasa khawatir atas pergaulan putrinya yang sering di datangi teman laki-lakinya.untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,maka kami menikahkannya dengan  panduan tokoh masyarakat yang biasa menikahkan tanpa melakui KUA yaitu Bp.HMR " ungkap  AA selaku Ayah sambung dari saudari R.adapun pengakuan dari R,pernikahan ini didasari  suka sama suka.seraya memperlihatkan beberapa Dokumentasi pernikahan beserta secarik kertas keterangan bahwa R dan K adalah sepasang suami istri.ucapnya

Team para Awak media lalu mendatangi ketua Rt untuk di mintai  keterangan dengan adanya pernikahan di bawah umur di lingkungan nya
Ucap Rt betul,telah berlangsung pernikahan antara R  dengan K ,saya juga  menghadiri perkawinan tsb  ,karna saya di undang oleh keluarga R dan juga di undang oleh Bapa HMR .waktu itu undangannya mendadak,sehingga saya  tidak sempat bertanya apa² terkait Usia sang mempelai prempuan" tutur nya.

Berbekal data dan keterangan dari Pelaku Pernikahan di Bawah Umur,Pihak keluarga dan Ketua RT tersebut, Kami Awak Media Berhasil menemui HMR sebagai Tokoh Agama dan di sebut - sebut  suka nenikahkan pria dan wanita  tanpa melalui KUA.
" Benar saya suka membantu  menikahkan mereka-mereka yang kesulitan  melengkapi Administrasi,saya cukup menanyakan apakah anda Sudah tidak beristri  ( duda), apakah anda sudah tidak bersuami ( janda) kalau mereka bilang tidak dan iya,Maka saya selaku pemangku Agama di daerah sini  dan telah mendapat mandat langsung dari ketua MUI Kab.Cianjur untuk menikahkan pria dan wanita  yang kesulitan dalam administrasi berkewajiban untuk menikahkan mereka.




Kami para awak media lalu menemui Kades Sukajadi. Saya selaku kades  Suka jadi tidak tahu adanya pernikahan antara R dengan K,karna tidak ada pemberitahuan ataupun laporan untuk pernikahan tersebut" 
" Dan kalaupun ada sangat di sayangkan,karna ini melanggar UUb pernikahan,dan secara administrasi pernikahan itu tidak diakui oleh negara Butentunya,dan ini yang menjadi permasalahan kami untuk mendata warga,semisal ada bantuan  dari pemerintah,tentunya memerlukan surat-surat seperti Kk,KTP,Buku Nikah,Akte lahir.dan ini menyulitkan mereka juga.terkadang kami malah yang di salahkan.Atas kejadian ini Saya minta maaf atas kesalahan warga kami,semoga ini tidak terjadi lagi,dan himbauan untuk masyarakat.lakukanlah perikahan sebagai mana ketentuan agar maslahat dunia akherat".ujarnya.

Menyukapi hal tersebut Sekum MUI Kab.Cianjur menegaskan perkawinan ini syah secara Agama Islam ,karna ada Dua calon mempelai,Wali,saksi,maskawin dan ijab kobul.Tapi Di Mata Hukum ini jelas melangar UU perkawinan yang menerangkan perkawinan di izinkan ketika peria dan wanita berusia 19 tahun" .punglas kades..
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR SANGAT DiLARANG OLEH NEGARA MAKA NIKAHKANLAH PUTRA PUTRI ANDA SESUAI KETENTUAN AGAMA DAN NEGARA

Terkini

Iklan