NET9.COM -//- Perkawinan anak di bawah tangan atau nikah siri secara agama. banyak terjadi di berbagai daerah dengan alasan ekonomi hingga minimnya pendidikan dan Pegaulan.karna diusia 18 tahun ke bawah adalah usia dimana kelabilan muncul yang bisa berdampak kepada kelanjutan berumah tangga Seperti halnya yang terjadi di Kp.Cikangkung, Desa Sukajadi Kecamatan Karang tengah kabupaten cianjur jawabarat. Rabu ( 08/01/2025 )
Ketentuan Negara Pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 ,ketentuan pertama yaitu : perkawinan hanya di izinkan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.perkawinan anak di bawah umur menjadi tak terhindarkan seperti
pernikahan di bawah umur R (16) dengan K (37) .baru berlangsung 3 bulan Saat di Confirmasi pelaku pernikahan dibawah umur (R) beserta orangtuanya (Aa) membenarkan adanya pernikahan tsb.
" Kami menikahkan putri kami yang baru 16 thn ini dikarnakan rasa khawatir atas pergaulan putrinya yang sering di datangi teman laki-lakinya.untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,maka kami menikahkannya dengan panduan tokoh masyarakat yang biasa menikahkan tanpa melakui KUA yaitu Bp.HMR " ungkap AA selaku Ayah sambung dari saudari R.adapun pengakuan dari R,pernikahan ini didasari suka sama suka.seraya memperlihatkan beberapa Dokumentasi pernikahan beserta secarik kertas keterangan bahwa R dan K adalah sepasang suami istri.ucapnya
Team para Awak media lalu mendatangi ketua Rt untuk di mintai keterangan dengan adanya pernikahan di bawah umur di lingkungan nya
Ucap Rt betul,telah berlangsung pernikahan antara R dengan K ,saya juga menghadiri perkawinan tsb ,karna saya di undang oleh keluarga R dan juga di undang oleh Bapa HMR .waktu itu undangannya mendadak,sehingga saya tidak sempat bertanya apa² terkait Usia sang mempelai prempuan" tutur nya.
Berbekal data dan keterangan dari Pelaku Pernikahan di Bawah Umur,Pihak keluarga dan Ketua RT tersebut, Kami Awak Media Berhasil menemui HMR sebagai Tokoh Agama dan di sebut - sebut suka nenikahkan pria dan wanita tanpa melalui KUA.
" Benar saya suka membantu menikahkan mereka-mereka yang kesulitan melengkapi Administrasi,saya cukup menanyakan apakah anda Sudah tidak beristri ( duda), apakah anda sudah tidak bersuami ( janda) kalau mereka bilang tidak dan iya,Maka saya selaku pemangku Agama di daerah sini dan telah mendapat mandat langsung dari ketua MUI Kab.Cianjur untuk menikahkan pria dan wanita yang kesulitan dalam administrasi berkewajiban untuk menikahkan mereka.
Kami para awak media lalu menemui Kades Sukajadi. Saya selaku kades Suka jadi tidak tahu adanya pernikahan antara R dengan K,karna tidak ada pemberitahuan ataupun laporan untuk pernikahan tersebut"
" Dan kalaupun ada sangat di sayangkan,karna ini melanggar UUb pernikahan,dan secara administrasi pernikahan itu tidak diakui oleh negara Butentunya,dan ini yang menjadi permasalahan kami untuk mendata warga,semisal ada bantuan dari pemerintah,tentunya memerlukan surat-surat seperti Kk,KTP,Buku Nikah,Akte lahir.dan ini menyulitkan mereka juga.terkadang kami malah yang di salahkan.Atas kejadian ini Saya minta maaf atas kesalahan warga kami,semoga ini tidak terjadi lagi,dan himbauan untuk masyarakat.lakukanlah perikahan sebagai mana ketentuan agar maslahat dunia akherat".ujarnya.
Menyukapi hal tersebut Sekum MUI Kab.Cianjur menegaskan perkawinan ini syah secara Agama Islam ,karna ada Dua calon mempelai,Wali,saksi,maskawin dan ijab kobul.Tapi Di Mata Hukum ini jelas melangar UU perkawinan yang menerangkan perkawinan di izinkan ketika peria dan wanita berusia 19 tahun" .punglas kades..