Iklan

Iklan

Pj. Bupati Subang Kang Ade Menerima Kunjungan Kerja Mendagri Tito Karnavian Peninjauan Implementasi SIMBG

klikindonesia
21 Jan 2025, 19:45 WIB Last Updated 2025-01-21T12:45:34Z

Subang, 21 Januari 2025 – 

Pj. Bupati Subang Drs. Ade Afriandi, M.T., menerima kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diwakili oleh Dirjen Perumahan Perdesaan Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, dan Bupati Subang terpilih Reynaldi Putra.

Acara dimulai dengan sambutan ramah tamah di Pendopo Abdul Wahyan, rumah dinas Bupati Subang, yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat. Penyambutan tamu penting tersebut diawali dengan pertunjukan seni tradisional Rampak Kendang, sebuah kesenian khas Jawa Barat yang menggema penuh energi, menciptakan suasana keakraban dan kekeluargaan antara para pejabat daerah dan tamu undangan.

Kemudian, rombongan menuju MPP Kabupaten Subang, dengan agenda peninjauan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dilanjutkan dengan dialog bersama, penyerahan berkas PBG MBR yang telah selesai, penandatanganan prasasti, hingga penyerahan penghargaan Rekor MURI.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Presiden Prabowo dan Menteri Perumahan telah mengamanatkan program pembangunan minimal 3 juta rumah untuk MBR. Program ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses terhadap hunian yang layak," ujar Tito Karnavian.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. Namun, Tito juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kalangan. "Kebijakan ini hanya khusus untuk MBR dengan definisi tertentu, seperti penghasilan di bawah Rp7 juta untuk individu dan Rp7,5 juta untuk pasangan menikah, serta luas lantai rumah maksimal 36m2 persegi untuk developer, dan jika pembangunan dilakukan swadaya atau perorangan, maksimal 48m2" jelasnya.

Mendagri juga mengapresiasi percepatan layanan PBG di Kabupaten Subang. Berdasarkan simulasi, Subang mencatat waktu penyelesaian PBG tercepat yaitu 16 menit 33 detik, mengalahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh DKI Jakarta dengan waktu 17 menit. Namun, Tito mengingatkan agar percepatan ini tetap menjaga kualitas layanan. "Cepat itu penting, tapi kualitas harus tetap terjaga," tegasnya.

Ditemui usai acara, Pj. Bupati Subang Kang Ade menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi semua pihak. "Pelayanan ini tidak hanya memberikan kepastian dan kemudahan bagi MBR, tetapi juga kepada masyarakat umum, termasuk perusahaan yang ingin berinvestasi di Subang. Prinsipnya, kecepatan dan ketepatan adalah kunci," ujar Kang Ade.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk terus meningkatkan pelayanan publik. "Hari ini kita bersyukur, Subang berhasil mencatatkan waktu pelayanan tercepat. Tapi ini bukan soal rekor MURI semata, melainkan amanah untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ke depan, SOP akan terus ditata, dan sosialisasi akan diperluas, sehingga tidak ada kendala teknis yang memperlambat proses pelayanan," tambahnya.

Kang Ade juga menyampaikan pesan Mendagri bahwa kebijakan ini harus tetap terjaga dengan pengawasan ketat. "Kami tidak ingin ada upaya menyalahgunakan kebijakan seperti pembangunan rumah di atas batas luas maksimal untuk MBR. Untuk itu, DPMPTSP akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan agar layanan tetap sesuai aturan," tegasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj. Bupati Subang Kang Ade Menerima Kunjungan Kerja Mendagri Tito Karnavian Peninjauan Implementasi SIMBG

Terkini

Iklan