Iklan

Iklan

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penggelapan Beras Ketahanan Pangan di Desa Sukamaju

klikindonesia
20 Jan 2025, 18:53 WIB Last Updated 2025-01-20T11:53:32Z

CIanjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan beras ketahanan pangan, konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (20/1/2025).

Diketahui sebelumnya ramai di media sosial terkait hilangnya ratusan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, beras tersebut diduga hilang digondol maling.

Kapolres Cianjur menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 telah datang ke Polres Cianjur atas nama DJ (45) yang dengan maksud membuat laporan atau pengaduan dugaan pencurian beras program ketahanan pangan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 di warung BUMDES Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

“Setelah diterimanya laporan tentunya tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek melakukan penyelidikan dan olah TKP, memang betul adanya dugaan-dugaan pencurian pada saat itu, kami juga memeriksa Ketua RW setempat yang diberi tanggung jawab untuk menyalurkan program beras,” ucap Kapolres Cianjur.

Dari sebanyak 704 karung yang masing-masing beratnya 5 kilogram, menurut keterangannya ini terdistribusikan namun sebagian masih belum didistribusikan. Beras yang belum didistribusikan tersebut diduga hilang menurut pengakuan ketua RW.

“Dari hasil olah TKP memang betul di gudang ternyata tersisa 277 keterangan ini kami ambil dari yang mengelola yaitu ketua RW dan yang melaporkan hilangnya beras tersebut kepada pihak kepolisian adalah ketua RW. Namun demikian setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan sehingga didapat kejanggalan,” ujarnya.


Setelah dilakukan penghitungan ternyata sudah sesuai dengan yang tersalurkan namun ketua RW yang berinisial DJ tidak melakukan pencatatan dengan detail. Karena ditemukan kejanggalan, ketua RW akhirnya mengakui bahwa hilangnya beras tersebut merupakan rekayasa dirinya sendiri.

“Ketua RW ini sudah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi namun tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga dirinya merekayasa seolah-olah terjadi pencurian beras yang disimpan didalam gudang. Karena ini kasus rekayasa dan laporannya adalah palsu sehingga kami melakukan proses hukum,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 karung beras dan beberapa dokumen lainnya serta bukti transfer pembelian beras. Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar bisa menjaga keamanan, ketertiban serta meningkatkan keamanan di wilayah masing-masing. “Kami juga menghimbau terkait dengan program-program pemerintah dimana yang menggunakan anggaran atau keuangan negara agar tidak disalahgunakan dan tentunya kami akan proses hukum, dan apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pun penyalahgunaan anggaran tersebut dapat segera menginformasikan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penggelapan Beras Ketahanan Pangan di Desa Sukamaju

Terkini

Iklan