PAGADEN SUBANG– Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang, Ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu disita Polsek Pagaden Polres Subang saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd.Sabtu (25/1/2025).malam.
Minuman haram tersebut diamankan dari kios yang menjual miras tanpa ijin edar jalan Pagaden kecamatan Pagaden kabupaten subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menuturkan bahwa untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif serta zero miras di wilkum Polsek Pagaden, kami rutin melakukan razia miras terhadap kios-kios yang menjual dan mengedarkan miras tanpa ijin.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek beserta petugas respon cepat segera mendatangi lokasi yang diduga menjual miras. Petugas berhasil mengamankan serta menyita miras jenis Ciu 142 botol, Kawa-Kawa 2 botol , Anggur merah gold 2 botol, AO besar 1 besar 1 botol, Anggur kolesom kecil 4 botol. Total 151 botol, yang dijual tanpa izin.
Kompol Dede Suherman,AMd menegaskan Polsek Pagaden Polres Subang berkomitmen akan memberantas habis minuman keras, Narkoba, obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Sehingga berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus digiatkan dalam mendukung komitmen itu.Polsrk Pagaden mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras,Narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar serta tidak mengonsumsinya Karena miras pemicu utama terjadinya kriminal dan kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Segera laporkan ke Polsek Pagaden apabila masyarakat mendapati yang menjual atau mengedarkan miras,Narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar “tandasnya.