Netsembilan.com Indramayu- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan razia dan menggeledah blok hunian warga binaan, Selasa (21/01/2025).
Razia tersebut dilakukan di Blok E (Wanita) kamar 1,2 dan 3. Kepala Seksi Administrasi Keamanan & Ketertiban (Kamtib) memimpin kegiatan tersebut, diikuti Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Staf KPLP, Staf Keamanan, Staf Portatib dan Staf Wanita.
Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengatakan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN), serta adanya penggunaan handphone, penipuan berbagai macam modus disetiap Lapas dan Rutan di Jawa Barat.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberantas dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas," kata Hero.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan sejumlah barang terlarang diantaranya adalah 5 alat cukur jenggot, 3 pinset, 1 sendok besi, 4 jepit rambut besi, 2 set kartu domino buatan, 1 kampas kopling, 2 jemuran kawat jemuran, 1 kerudung pasmina, 1 tali kain, 3 cermin, 1 sabuk, 1 tutup kipas angin, 5 obat warung, 3 set bulu mata, 3 make up, dan 1 parfum bahan metal. (Ari)