SUBANG - Satreskrim Polsek Pagaden Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang tertangkap tangan warga di kampung Babakan asem Rt.15/Rw.04 desa Sukamulya kec Pagaden yang merupakan residivis.Senin (21/01/25)
Pelaku berinisial MR (35), asal Lampung tinggal Cimerta Kelurahan Pasir Kareumbi Subang, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat streat di Polsek Pagaden.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib di sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di kampung Babakan asem Rt.15/Rw.04 desa Sukamulya kec Pagaden, korban saat memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan rumahnya, kemudian pelaku mengambil sepada motor sebut, saat menghidupkan sepeda motor diketahui pemiliknya dan diamankan warga.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK,MH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AM.d mengatakan dari hasil pendalaman pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Subang tahun 2016 dan Lapas Bandung tahun 2018 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Pagaden mengungkapkan ucapan terimakasih kepada warga yang telah berhasil mengamankan pelaku dan respon cepat Polsek Pagaden membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pagaden untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kompol Dede.