Iklan

Iklan

Sepanjang Tahun 2024, Kejari Indramayu Mengembalikan Uang Negara Miliyaran

klikindonesia
2 Jan 2025, 19:48 WIB Last Updated 2025-01-02T12:48:09Z

Netsembilan.com Indramayu -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah). Pekerjaan Pembuatan Sarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, 
Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, dalam konferensi pers, di Aula pada kamis (02/01/2025).

Ada juga Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten 
Indramayu Tahun Anggaran 2020 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu 
rupiah)." katakan Arief.


Selain perkara Tipikor pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Dalam konferensi pers tersebut, Arief juga memaparkan kinerja Kejari Indramayu selama tahun 2024 ini, pada bidang-bidang lain diantaranya Pembinaan, Intelejen, Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan.

"Bahwa selama kurun waktu tahun 2024 bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu 
melaksanakan kegiatan penuntutan terhadap 3 perkara Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah 5 orang 
Terdakwa dan 1 Perkara Tindak Pidana Cukai dengan jumlah 1 orang Terdakwa. Jaksa dalam hal ini juga 
telah melakukan eksekusi badan berupa penjara terhadap 2 orang Terpidana dalam 2 perkara." Tambahnya. 


"Sehingga dapat disimpulkan terhadap seluruh kegiatan bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan 
Negeri Indramayu yang meliputi kegiatan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi telah 
mengumpulkan potensi untuk pemulihan keuangan negara maupun penyelamatan kerugian keuangan 
negara meliputi uang pengganti, denda, maupun biaya perkara dengan total keseluruhan sebesar 
Rp.3.708.530.205,- (Tiga milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus lima rupiah)." Tuturnya. 

Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 11.306.654.597,09 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah dan 
sembilan sen.

Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, 
berharap dan berkomitmen pada tahun 2025 akan lebih meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu. (Ari).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sepanjang Tahun 2024, Kejari Indramayu Mengembalikan Uang Negara Miliyaran

Terkini

Iklan