Netsembilan.com Indramayu -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah). Pekerjaan Pembuatan Sarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu,
Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, dalam konferensi pers, di Aula pada kamis (02/01/2025).
Ada juga Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten
Indramayu Tahun Anggaran 2020 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah)." katakan Arief.
Selain perkara Tipikor pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Dalam konferensi pers tersebut, Arief juga memaparkan kinerja Kejari Indramayu selama tahun 2024 ini, pada bidang-bidang lain diantaranya Pembinaan, Intelejen, Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan.
"Bahwa selama kurun waktu tahun 2024 bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu
melaksanakan kegiatan penuntutan terhadap 3 perkara Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah 5 orang
Terdakwa dan 1 Perkara Tindak Pidana Cukai dengan jumlah 1 orang Terdakwa. Jaksa dalam hal ini juga
telah melakukan eksekusi badan berupa penjara terhadap 2 orang Terpidana dalam 2 perkara." Tambahnya.
"Sehingga dapat disimpulkan terhadap seluruh kegiatan bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan
Negeri Indramayu yang meliputi kegiatan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi telah
mengumpulkan potensi untuk pemulihan keuangan negara maupun penyelamatan kerugian keuangan
negara meliputi uang pengganti, denda, maupun biaya perkara dengan total keseluruhan sebesar
Rp.3.708.530.205,- (Tiga milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus lima rupiah)." Tuturnya.
Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 11.306.654.597,09 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah dan
sembilan sen.
Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum,
berharap dan berkomitmen pada tahun 2025 akan lebih meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu. (Ari).