Iklan

Iklan

Mengenal Lebih Dekat Konsep Bagi Hasil dalam Ekonomi Syariah

klikindonesia
23 Feb 2025, 14:33 WIB Last Updated 2025-02-23T08:05:59Z
Penulis Anisa Salsabila

NET9.COM -//- Ekonomi syariah menghadirkan sistem yang adil dan beretika, salah satunya melalui konsep bagi hasil. Berbeda dengan sistem konvensional yang mengandalkan bunga (riba), ekonomi syariah menekankan prinsip kemitraan di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat.

Konsep bagi hasil didasarkan pada dua akad utama: mudharabah dan musyarakah. Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung pemilik modal, selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola. Ini menciptakan hubungan saling percaya antara pemodal dan pengusaha.

Sementara itu, musyarakah melibatkan semua pihak dalam penyertaan modal dan pengelolaan usaha. Keuntungan dibagi sesuai porsi modal atau kesepakatan bersama, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disertakan. Musyarakah menciptakan rasa tanggung jawab bersama dan memperkuat ikatan kemitraan.

Sistem bagi hasil tidak hanya menghindari praktik riba, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Dengan risiko yang dibagi bersama, usaha kecil dan menengah memiliki peluang lebih besar untuk berkembang tanpa terbebani bunga yang memberatkan.

Di era digital, konsep bagi hasil semakin relevan. Banyak platform keuangan syariah memanfaatkan teknologi untuk menghubungkan investor dan pelaku usaha secara langsung. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan membuat proses ini lebih amanah dan terpercaya.

Pada akhirnya, konsep bagi hasil dalam ekonomi syariah bukan hanya soal pembagian keuntungan, tetapi juga tentang membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dan memberdayakan. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, sistem ini menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengenal Lebih Dekat Konsep Bagi Hasil dalam Ekonomi Syariah

Terkini

Iklan