Iklan

Iklan

Polres Subang Amankan 239 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Miras

klikindonesia
26 Feb 2025, 22:04 WIB Last Updated 2025-02-26T15:04:53Z

Subang, 26 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 239 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam operasi miras yang digelar pada Rabu (26/2). Operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., ini menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Dalam operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Di toko milik Sdr. Leo (48) yang berlokasi di Jl. Raya Lembang-Subang, petugas mengamankan berbagai merek minuman beralkohol, antara lain AO kecil (15 botol), Anggur Merah kecil (16 botol), Atlas (19 botol), Kawa-kawa kecil (15 botol), Anggur Merah besar (19 botol), dan Smirnoff kecil (19 botol).

Selanjutnya, di toko milik Sdr. Ahmad Rozi Efendi (35) yang berlokasi di Jl. Raya Lembang-Subang, petugas menyita Mansion House (16 botol), AO kecil (19 botol), dan Anggur Putih (13 botol). Sementara itu, di toko milik Sdr. Fajar Muhamad Sidik (29) yang berlokasi di Ciater-Subang, petugas mengamankan AO kecil (68 botol) dan AO besar (18 botol).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berjumlah 239 botol minuman beralkohol. Operasi ini merupakan upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Subang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Subang Amankan 239 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Miras

Terkini

Iklan