Pamekasan, netsembilan.com
Program Pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN) yang biasa disebut Dana Desa dan ADD (alokasi Dana Desa) 2023-2024 yang merupakan dana Perimbangan banyak disorot pegiat anti korupsi LAKI
Pasalnya banyak kegiatan terkait program pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana Produk tahun anggaran 2023-2024 disinyalir tidak tepat sasaran sebab realisasinya terkesan masih tersembunyi dan tidak sesuai Peruntukannya.
Berdasarkan Permendagri 113 2014 dan permendagri 114 tahun 2016 yang menjadi
pedoman pelaksanaan pengellaan dana desa secara jelas dan detail dijabarkan bahwa uang yang bersumber dari APB-des tidak boleh dipegang oleh kepala desa akan tetapi bendahara desa yang mempunyai tanggung jawab untuk membayar setiap kegiatan desa.
Menurut Ketua LAKI Hasil temuan kami bahwa pengelolaan dana desa di desa toket dikendalikan langsung oleh PJ.Kepala desa, bendahara mencairkan dana desa dari bank langsung diserahkan kepada kepala desa yang selanjutnya kepala desa yang membelanjakan setiap bahan/material/kebutuhan lainya yang bersumber dari APB-des.
"Bahkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa di sektor Pertanian dan Peternakan di Desa Toket Kecamatan Proppo Pamekasan diduga menuai polemik pasalnya kegiatan tersebut masih ada indikasi KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme)" sambungnya
Sehingga pegiat anti korupsi yakni LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) melakukan pengaduan di Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap beberapa Kegiatan Desa Toket di Kecamatan Proppo.
Mereka berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur segera memanggil Pj. Kepala desa Toket, sehingga hal ini menjadi perhatian kepada desa yang telah diadukan untuk tidak melakukan hal yang beraroma KKN.
Mir