Netsembilan.com Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Indramayu Senin 24/2/2025.
Seorang pria berinisial C (44), warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, diamankan polisi saat tengah menyimpan ratusan liter solar subsidi di rumahnya.
Tersangka diringkus pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka saat membeli BBM jenis solar subsidi di SPBUN Limbangan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBUN Limbangan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka membeli solar subsidi dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam garasi rumahnya.
Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 115 jerigen berisi masing-masing 30 liter solar subsidi, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi E 2256 RM warna merah hijau, 1 buah gayung warna biru muda, 1 buah corong plastik warna coklat, 1 buah baskom kecil warna hijau, 5 lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat serta 1 bilah papan kayu
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tambah AKP Hillal. (Ari)