Iklan

Iklan

Warga Wanasaba Kidul Sangat Kecewa, Ketua BPD Menghindari Undangan Audiensi

klikindonesia
9 Feb 2025, 12:31 WIB Last Updated 2025-02-09T05:31:52Z

Net9.com // CIREBON - Rasa penasaran warga desa terhadap jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bertanya lebih dalam terkait persoalan desa yang merebak dan bermunculan, khususnya bertanya kepada Ketua yang berlatar PNS, dalam melaksanakan tugasnya sebagai  Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama kepemimpinan oknum Kuwu Wanasaba Kidul berinisial Um., yang belum lama didemo Warga-nya.

Warga berpendapat..bahwa harusnya tidak terjadi incident sosial, penyegelan rumah Kepala Desa oleh warga, tidak terjadi pelaksanaan pekerjaan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang batas waktu pekerjaannya sudah ditetapkan hingga paling lambat akhir tahun itu juga, 2024, Akan tetapi  pekerjaan dilakukan di tahun 2025.
Warga menduga ada yang tidak beres terjadi di lingkaran BPD itu sendiri yang berakibat Desa Wanasaba Kidul menjadi banyak permasalahan, dan diduga memicu Kerugian Negara.

Tugas dan fungsi BPD sesuai Permendagri No.110/216, salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Namun hal seperti itu tampaknya tidak dilakukan oleh Ketua BPD Wanasaba Kidul, Da., BPD menghindari warga untuk bertemu dalam suatu undangan audiensi,  padahal sebelumnya ketua BPD sendiri yang minta warga untuk bersurat kepada BPD terlebih dahulu.


Rasana,warga Wanasa Kidul bersama perwakilan warga lainnya mengungkap kepada media ini. " Hari Kamis, tanggal 07 Pebruari 2025 kami melayangkan surat kepada BPD untuk berdialog di Desa. Surat audiensi kami itu, kami buat atas permintaan Ketua BPD. Akan tetapi, kami sangat kecewa, karena di Desa tak ada satupun BPD bertemu, melainkan malah kami terkesan dihadapkan dengan APH di balai desa. Kami tidak ada permasalahan dengan Aparat di luar Pemerintahan Desa, " tuturnya.

Menanggapi hal yang terjadi di Wanasaba Kidul, organisasi media Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR), melalui Juru Bicara-nya Masto Angrianto menegaskan. 
" BPD itu ada tugas dan fungsinya sesuai  Permendagri No.110/ 2016. Akan tetapi jika Ternyata BPD tidak bisa melaksanakannya, warga bisa saja buat Mosi tidak percaya untuk pemberhentian..yang dilayangkan ke Bupati melalui instansi terkait."  Tutur Masto.

lanjut Masto, " saya berpendapat sebaiknya aparat di luar Pemerintahan Desa, tidak melakukan hal yang memunculkan warga berpikir liar dan mengarah kepada warga merasa diinterogasi." 

(Hendy/Bobon. S)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Wanasaba Kidul Sangat Kecewa, Ketua BPD Menghindari Undangan Audiensi

Terkini

Iklan