Subang, 14 Februari 2025 – Polsek Jalancagak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank dengan kerugian materi sebesar Rp. 80.000.000. Keberhasilan ini diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polsek Jalancagak, Polres Subang.
Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., C.H.R.A, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak. Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa, Panit II Reskrim Aiptu Iwan Sopiana, serta beberapa personel lainnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Korban, Delin Damayanti (32 tahun), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 80 juta dari Bank Mandiri dalam pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Setelah mengambil uang, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan. Tanpa disadari, dua pelaku telah mengikutinya sejak dari bank.
Saat korban masuk ke warung, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan. Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku keluar, mendekati sepeda motor korban, dan membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag. Dalam hitungan detik, uang yang disimpan dalam jok motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Identitas Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini, yaitu:
1. JLI (42 tahun)
Tempat, Tanggal Lahir Palembang, 13 Mei 1982, Alamat Kayu Agung, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI
2. ACS (45 tahun)
Tempat, Tanggal Lahir Palembang, 5 Oktober 197, Alamat Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan, di antaranya:
• 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam list merah
• Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 4.650.000
• Berbagai peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi
• Beberapa barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Jalancagak menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolsek.