Iklan

Iklan

Aniaya Warga Cisaat, Kapolsek Jalancagak Amankan Dua Orang Terduga Pelaku

klikindonesia
6 Mar 2025, 15:43 WIB Last Updated 2025-03-06T08:43:38Z

NET9.COM//SUBANG- Dalam rangka menjaga kondusifitas lingkungan di wilayah hukumnya, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini, tidak perlu waktu lama, kurang dari 24 jam Kapolsek Jalancagak Kompol H. Acep Hasbullah langsung amankan dua orang terduga pelaku penganiayaan di Kampung Cisaat Desa Cisaat Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Kamis, (06/03/25). 

Kepada awak media Kapolsek Jalancagak Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., CHRA., menyampaikan bahwa dirinya baru saja melakukan penangkapan dan berhasil amankan dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang korban dengan inisial AMS (33th) warga Kampung Cisaat Desa Cisaat yang mengalami luka memar, sobek dibagian pelipis mata kanan, serta sobek dikepala bagian belakang akibat benturan ke tembok hingga mendapatkan 9 jahitan, tutur Kompol Acep. 

Sementara terduga pelaku yang telah berhasil diamankan di Mapolsek Jalancagak antaranya SS (24th) yang berdomisili sama dengan korban yakni di Kampung Cisaat Desa Cisaat Kecamatan Ciater kemudian satu orang pelaku lainnya dengan inisial WJ (22th) warga Kampung Palasari Desa Palasari Kecamatan Ciater. 

Sedangkan kronologis kejadiannya terjadi pada Rabu (05/03/25) pukul 19.30 wib di jl.Kampung Cisaat RT 004/001 Desa Cisaat Kec.Ciater Kab.Subang.telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut terhadap korban, dengan cara melakukan penyerangan dan pemukulan secara bersama sama dengan menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis mata kanan dan kepala korban yang berakibat terjatuh mengena pada tembok rumah  dan sobek pada bagian kepala belakang korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami  luka memar pada pelipis mata kanan dan sobek pada bagian kepala belakang dan dijahit sebanyak 9 jahitan serta aktivitas pekerjaan sehari hari tergaganggu.

Kepada kedua pelaku disangkakan pasal 170 dan atau 351  KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, dan kedua pelaku sampai saat ini masih mendekam di rumah tahanan Kapolsek Jalancagak, pungkas Kompol acep.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Warga Cisaat, Kapolsek Jalancagak Amankan Dua Orang Terduga Pelaku

Terkini

Iklan