Selasa 1/04/2025

Iklan

Iklan

Berkah Idul Fitri, Ratusan Napi Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya

klikindonesia
29 Mar 2025, 13:19 WIB Last Updated 2025-03-29T06:19:16Z

Netsembilan.com Indramayu- Sebanyak 427 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat remisi (Pengurangan Masa Pidana) Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Simbolis penyerahan remisi tersebut dilakukan serentak bersama seluruh Lapas se-Indonesia secara virtual dan berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penyerahan remisi ini diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, pada Jumat (28/03/2025).

Menteri Agus menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.

“Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni mengungkapkan, sebanyak 427 Narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Secara menyeluruh, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 157.953 narapidana di seluruh Indonesia dalam momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
"Dari 427 Narapidana Lapas Indramayu yang mendapat Remisi Khusus, 3 diantaranya mendapat remisi khusus II yang artinya jika masa pidananya dikurangi, maka yang bersangkutan bebas di Hari Raya Idul Fitri ini," ungkap Berthoni.

Ia mengatakan, sebanyak 427 Narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendapat remisi. Lebih lanjut Berthoni menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi ini merupakan penghargaan bagi Narapidana yang telah bersikap baik, dan menunjukan perubahan ke arah positif selama menjalani masa pidana. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022," tuturnya.

Berthoni berharap, dengan diberikannya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Lapas Indramayu untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan menyadari kesalahannya. Sehingga dapat kembali diterima dalam lingkungan masyarakat sebagai warga yang baik.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkah Idul Fitri, Ratusan Napi Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya

Iklan