Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Mengupas Dana Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2021/2022 Yang Merugikan Keuangan Negara Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
SMK Negeri 3 Kotabumi kembali mendapat sorotan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang yang diduga di selewengkan oleh oknum pihak sekolah.
Tim kami akan mengupas, Memantau dan mengawasi lebih dalam terkait kecurigaan, Pada dana bantuan hibah Tahun Anggaran 2021/2022 dengan jumlah nominal Rp. 900.000.000, terbilang (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Cukup lumayan besar Agaran Untuk pembelian mesin taping leser guna untuk praktek siswa SMK N 03 Kotabumi, Lampung Utara.
Yang diduga dalam pembelian mesin taping leser tersebut ada diantaranya 1 (satu) unit mesin yang tidak diberikan oleh kepala sekolah SMK N 3 Kotabumi.
Sehingga merugikan keuangan negara tim kami akan memantau mengkonfirmasi terkait Dana Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2021/2022, Sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) Yang diduga agaran dana batuan pengadaan mesin taping tersebut, diduga di jadikan ajang korupsi sebagai mana dijadikan ajang memperkaya diri.
Berharap kepada pemerintahan daerah, Maupun pusat serta dinas instansi terkait serta aparat penindak hukum dapat menindak dengan tegas, mengusut hingga tuntas dalam dugaan penyelewengan anggaran negara dalam bentuk pengadaan Pembelanjaan barang di Sekola SMK Negeri 3 Kotabumi.
Jika benar terbukti agar dapat segera untuk di tindak dengan tegas, mengusut sampai tuntas bertindak sesuai pada aturan hukum dan UU yang berlaku.
( Firma. NET9. Lampura. )