Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Tidak heran terkadang tidak hanya warga masyarakat umat muslim antusias dalam menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan, melainkan justru salah satu kebutuhan utama, kebutuhan rumah tangga Gas Melon, Tabung Gas LPG. 3.Kg Bersubsidi, Untuk masyarakat Miskin Tidak Mampu, ikut marak sulit didapatkan, tidak heran jika pun ada, akibat dampak dari kelangkaan sehingga harga penjualan pun ikut meningkat, Kini menjadi pertanyaan keluh dan kesah warga masyarakat di kabupaten Lampung Utara.
Namun terdapat hal keunikan yang di temukan yang terjadi di salah satu wilayah Kelurahan Tanjung Aman, pada salah satu PANGKALAN GAS LPG 3 KG FORI FEBRYONO. JL. DADLI. V, NO 103 RT/RW 001/006. KEC. KOTABUMI SELATAN. KAB. LAMPUNG UTARA. Menuai konflik huru - hara yang terjadi, menurut keterangan narasumber setempat, Sering terjadi konflik pertengkaran dengan warga masyarakat setempat, di mana warga masyarakat setempat, salah satu diantaranya bernama (Imel yang sudah lama menunggu saat kedatangan pemasok Agen mengantarkan GAS LPG 3 KG Bersubsidi ke pangkalan, namun justru para warga sekitar yang menunggu untuk membeli GAS LPG, tersebut tidak di berikan oleh pihak pangkalan, sehingga menuai konflik perdebatan di masarakat setempat.
Tidak hanya pada hari ini, pada hari saptu, seminggu sebelomnya pun terjadi hal yang sama, yang di alami Oleh warga setempat, Bapak Rasit yang berdebat dan cek cok, dengan pihak pemilik Pangkalan GAS LPG 3 KG Bersubsidi.
PANGKALAN GAS LPG 3 KG FORI FEBRYONO. JL. DADALI. V, NO 103 RT/RW 001/006. KEC. KOTABUMI SELATAN. KAB. LAMPUNG UTARA. Sebagai mana banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat Cimahi Kelurahan Tanjung Aman Kabupaten Lampung Utara, Di mana tabung GAS LPG 3 KG. Bersubsidi, tersebut di peruntukan bagi warga masarakat miskin, Dengan penjualan Pangkalan Gas LPG. 3 KG. Bersubsidi sesuai Harga HET. Dengan harga Penjualan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) Di Kabupaten Lampung Utara.
Namun ternyata berbeda halnya yang di lakukan Oleh Pemilik pangkalan FORI FEBRYONO. JL. DADLI. V, NO 103 RT/RW 001/006. KEC. KOTABUMI SELATAN. KAB. LAMPUNG UTARA. Diduga terdapat pengalihan, dalam penyaluran pemasaran/penjualan Gas LPG 3 Kg. tersebut sehingga dikeluhkan warga masyarakat setempat yang justru tidak mendapatkan, dan diberikan haknya sebagai warga masyarakat setempat dalam Penyaluran/Pemasaran Tabung GAS LPG 3, KG Bersubsidi Tersebut.
Sehingga kini menuai tanda tanya di kemenakan, di oper, dan di bagikan kemanakah penyaluran/Pemasaran dari pemilik Pangkalan Tabung GAS LPG 3. KG. Bersubsidi itu tersebut,..???
Sedangkan cukup Pangkalan GAS LPG 3 KG Bersubsidi milik 'FORI FEBRYONO" Rutin selama 7 Hari, setiap hari saptu siang, AGEN GAS LPG, selalu mengantarkan barang pada Pangkalan GAD Milik, FORI FEBRYONO. Di JL. DADLI. V, kelurahan Tanjung Aman.
Di himpun bedasarkan pemberitaan Media www.netsembilan.com yang telah marak beredar, khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
BEDASARKAN himbauan Bapak, HENDRI,SH.,M.M. Selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Pangkalan GAS LPG 3 KG. Bersubsidi tersebut tidak di perbolehkan untuk menjual melebihi dari harga HET. Rp. 20.000 ( Duan Puluh Ribu Rupiah )
Tetapi sangat cukup jelas bahwa halnya Pangkalan GAS LPG 3. KG FORI FEBRYONO. JL. DADLI. V, kelurahan Tanjung Aman. Telah bertentangan pada anjuran dan aturan tersebut dengan menjual Tabung GAS LPG 3. KG Bersubsidi seharga Rp. 22.000. (Dua Puluh Dua Ribu) Kepada warga masyarakat setempat, dan disertai poto kopi KTP. Pada warga yang ingin membeli Tabung GAS LPG 3 KG. Di pangkalan tersebut.
Berharap kepada pihak pemasok, serta pihak produksi Pertamina, serta Dinas Perdagangan Lampung Utara, dan instansi terkait Pemkab Lampung Utara, dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas, agar diberi sangsi tegas pada pihak Pangkalan GAS LPG 3 KG Bersubsidi. Terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran/pemasaran GAS LPG 3 KG Bersubsidi pada warga masyarakat setempat.
Serta Diduga Pangkalan GAS LPG Milik "FORI FEBRYONO" Di Jl. DADALI. V, kelurahan Tanjung Aman. Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Telah melanggar akan anjuran, serta instruksi Dinas Perdagangan, yang bertentangan pada aturan dalam pemasaran/penjualan GAS LPG 3 KG. Bersubsidi di kalangan masyarakat dengan menjual melebihi dari harga HET.
( Firman. NET9. Lampura )