INDRAMAYU - Netsembilan.com – Usai Acara Haering Dialog Wakil DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, mendorong kebijakan pemangkasan pajak kendaraan sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, lebih baik menerapkan tarif pajak yang lebih terjangkau daripada membiarkan kendaraan menumpuk akibat pajak tinggi yang sulit dijangkau masyarakat. Jumat (28/3)
Usai Acara Haering Dialog Wakil DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono dan Wakil Ketua DPRD , H. Sirojudin, S.P., M.Si, Jl. Sudirman Indramayu No. 159, Kamis (27/03/2025),
Sirojudin mengungkapkan, dalam wawancara kepada awak media, bahwa banyak kendaraan terbengkalai karena pemiliknya tidak mampu membayar pajak yang terus menumpuk. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel agar pajak tetap terserap dan masyarakat tidak terbebani.
“Lebih baik pajak kendaraan dijual murah agar laku daripada dibiarkan mahal tetapi masyarakat tidak mampu membayar. Dengan begitu, pendapatan daerah tetap masuk, dan masyarakat pun terbantu,” ujar Sirojudin.
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini layak menjadi contoh bagi daerah lain, mengingat hampir 100% pajak kendaraan di Kabupaten Indramayu kini langsung dikelola daerah, bukan lagi melalui pemerintah provinsi, sehingga lebih efektif dan efisien.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, turut menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait pembebasan pajak kendaraan lama agar tidak membebani pemiliknya.
Usulan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga berharap kebijakan tersebut segera diterapkan agar mereka bisa melunasi pajak kendaraan yang tertunggak tanpa beban berat.
Selain itu, diskusi juga membahas peran teknisi dalam memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya serta mekanisme pengecekan fisik yang lebih efisien. Pemerintah daerah diharapkan segera merancang kebijakan pajak yang lebih adaptif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang tidak layak jalan. (Ari)