Iklan

Iklan

Pembangunan Gerbang Pintu Masuk Sekolah SD MIN 2 Kotabumi Terindikasi Diduga Sebagai Ajang Korupsi Pihak Sekolah

klikindonesia
9 Mar 2025, 10:04 WIB Last Updated 2025-03-09T03:04:40Z

Lampung Utara. NET9 COM, -
KOTABUMI. SD MIN 2 LAMPUNG UTARA merupakan salah satu sekolah jenjang MI berstatus Negeri yang berada di wilayah Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Lampung. MIN 2 LAMPUNG UTARA didirikan pada tanggal 19 Desember 1964 dengan Nomor SK Pendirian KMA.Nomor.195 tahun 1964 yang berada dalam naungan Kementerian Agama. SD MIN 2 KOTABUMI LAMPUNG UTARA terletak di Jalan Komi Campursari, Kotabumi Tengah, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Lampung.
Dari hasil sosial kontrol media, www.netsembilan.com hendak melintas terdapat ada pembangunan sekolah yang sedang di kerjakan saat ini. Yaitu pembangunan Gapura Gerbang Pintu Masuk Sekolah SD MIN 2 Kotabumi. Saptu, 8,Mar, 2025.

Dengan bertemu dan mengkonfirmasi bapak UPI JUPRI,S.Ag,M.Pd.I Selaku Kepala Sekolah MIN 2 Korabumi Lampung Utara, Terkesan mengalihkan pembicaraan, Terkait mempertanyakan tentang perogram pembangunan Gerbang pintu masuk sekolah, justru menjawab tolong bantu agar sekola saya ramai murid sekolah, yang ingin sekolah di sini.

Saat hendak mempertanyakan, terkait papan informasi kegiatan dan besar agaran, bukankah setiap pembangunan yang mengunakan agaran negara itu wajib memasang papan informasi, Namun justru, Bapak UPI JUPRI,S.Ag,M.Pd.I Selaku Kepala Sekolah MIN 2 Lampung Utara, Menjawab Ini pembangunan dari uang sekolahan.

Dengan ditemukannya pekerjaan pembangunan gerbang pintu masuk Gapura. Lampura yang tanpa disertai adanya Pagu Agara. (Papan Informasi). Yang semestinya harus terbuka untuk publik dan transparan agar masyarakat tahu anggaran dan pembangunan berasal dan bersumber dari mana.

Seperti halnya, pembangunan Gerbang pintu masuk di sekolah MIN 2 Kabupaten Lampung Utara. Lokasi pekerjaan, terdapat di arah jalan menuju desa Kemala raja Kecamatan Tanjung Raja. Dihimpun dari keterangan informasi Kepala Sekolah MIN 2 besar kecurigaan dalam pembangunan Gerbang tersebut dimana dari awal pembangun tersebut justru tidak terlihat, dan terpasang papan plang Informasi proyek, hingga saat ini pembangunan tersebut sedang di kerjakan,  yang menimbulkan pertanyaan yang belom diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa,..?

Padahal berdasarkan pada aturan serta tatacara pengerjaan pembangunan dengan anggaran negara papan Pagu Anggaran Papan informasi wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek pembangunan yang seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

Isi papan informasi pembangunan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan pembangunan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan, dan jangka waktu atau lama pengerjaan pembangunan, itu tersebut dan jumlah nominal besar dan kecilnya anggaran yang gunakan. tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.


Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pada proyek pembangunan bersumber dari agaran negara Lampung Utara. Tahun Angaran 2025, Pada Perogram pembangunan gerbang pintu masuk sekolah MIN 2 Kotabumi

Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan Gapura Gerbang Pintu Masuk Sekolah di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.


Tidak adanya papan informasi proyek pembangunan di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal pembangunan Gapura Gerbang Pintu Masuk Sekolah terdapat di Sekolah SD MIN 2 Kotabumi Lampura.


Diduga tidak transparan Dana Anggaran Pembangunan, Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka.
Lanjutnya, Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, Atau Dengan Perogram dari Dinas PUPR Dan Kementrian papan informasi tersebut tetap harus dipasang.

Yang dapat kita lihat dalam pembangunan tersebut yang terkesan Asal dan berantakan baik penataan dan tampilan pembangunan, dan kesulitannya meninjau berapakah Batas, panjang dan lebar ketebalan pembangunan Gapura Gerbang Pintu Masuk Sekolah Tersebut Yang Diduga terindikasi sebagai ajang korupsi Pihak Sekolah

Berharap kepada aparat pemerintahan Pemkab Lampura, Kementrian Agama serta dinas intansi terkait, Lampura dapat meninjau lokasi pembangunan GAPURA Gerbang Pintu Masuk SD MIN 2 Kotabumi Lampung Utara, dapat menegur para pihak sekolah Terkait pembangunan itu Tersebut serta dari adanya kegiatan dugaan dalam penyalah gunakan Angaran Negara ajang korupsi, dalam perogram pembangunan negara, Tahun angaran 2025. SD MIN 2 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

( Firman. NET9. Lampura.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembangunan Gerbang Pintu Masuk Sekolah SD MIN 2 Kotabumi Terindikasi Diduga Sebagai Ajang Korupsi Pihak Sekolah

Terkini

Iklan