Iklan

Iklan

Polres Subang Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan di Jalancagak

klikindonesia
11 Mar 2025, 19:52 WIB Last Updated 2025-03-11T12:52:47Z

Subang – Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota ormas di wilayah Jalancagak. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak, berawal dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, keempat tersangka—AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52)—diamankan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Subang Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan di Jalancagak

Terkini

Iklan