Lampung Utara, NET9.COM, -
KOTABUMI. Sumbangan Wajib Siswa di SMKN 2 Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang wajib Dibayar Setiap Bulan sebesar Rp. 100.000.- dianggap banyak pihak sangat membebankan orang tua wali murid, Rapat komite sekolah dijadikan jawaban yang paling ampuh untuk menutupi sumbangan yang berbau pungutan liar (pungli) tersebut.
Sumbangan atau partisipasi orang tua siswa yang saat ini masih menjadi polemik di masyarakat masih terus berjalan dengan dalih untuk menutupi biaya pendidikan, padahal anggaran dana BOS selalu mengucur di Sekolah tersebut.
"Sebenarnya berat pak setiap bulan harus bayar, kan kata Gubernur Lampung pendidikan gratis tapi kenyataanya masih bayar. " Ujar orang tua siswa
Sumbangan atau partisipasi orang tua siswa yang ketika dihitung mencapai milyaran rupiah itu disinyalir jadi penghasilan tambahan bagi kepala sekolah, pasalnya, jumlah dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa tidak ada kejelasan baik kegunaannya maupun jumlah dana yang didapat.
Melihat hal ini, pihak sekolah melalui Kepala sekolah setempat, Sri Ida bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan-dugaan tersebut, agar pengelolaan anggaran yang dikelola bisa lebih transparan dan akuntabel, pasalnya, ketika dijumlahkan dengan siswa yang ada sebanyak 820 siswa dikalikan Rp. 100.000.- maka dalam satu tahun SMKN 2 Kotabumi telah mengumpulkan dana sebesar Rp. 820.000.000.-
Selain transparan, pihak sekolah sekolah juga agar bisa memberikan laporan keuangan terkait pemasukan melalui sumbangan wajib siswa, pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada beberapa siswa juga belum bisa membayar sumbangan tersebut, dan ketika siswa belum melunasi pembayaran, seringkali pihak sekolah menahan atau tidak memberikan buku raport kepada siswa dengan alasan sebagai jaminan agar siswa bisa segera melunasi kewajibannya.
Selain itu juga, pembayaran gaji atau insentif tenaga honorer di sekolah setempat dirasa masih ditutup-tutupi, pasalnya, hingga saat ini jumlah tenaga honorer di SMK negeri 2 Kotabumi masih belum jelas baik itu jumlah tenaga honorer maupun sumber anggaran yang dikeluarkan untuk tenaga honorer.
Terkait beberapa persoalan diatas, agar pihak-pihak terkait seperti Inspektorat & Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera turun langsung ke SMKN 2 Kotabumi, sehingga pengelolaan Anggaran Dana BOS dan Anggaran melalui sumbangan partisipasi orang tua siswa bisa tersalurkan dengan tepat sasaran sesuai penggunaanya, karena di indikasi terdapat kebocoran anggaran dari Dua sumber anggaran tersebut.
Sumbangan wajib siswa hingga saat ini menjadi perdebatan yang serius antara pemerintah, Aparat penegak hukum dan para praktisi pendidikan, pasalnya, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang melarang pungutan di sekolah yang mengatasnamakan sumbangan sehingga sumbangan wajib siswa dirasa kurang tepat dan juga membebankan orang tua wali murid.
( Firman. NET9. Lampura. )